Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia

Avatar photo

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Workshop Baru Milik PT Wasco Engineering Indonesia di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,

Bangunan Workshop Baru Milik PT Wasco Engineering Indonesia di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,

MetroBarelangBatam.com, Batam – Pembangunan workshop baru milik PT Wasco Engineering Indonesia di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga kini belum terlihat kejelasan terkait kelengkapan perizinan bangunan yang semestinya menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek workshop baru milik PT Wasco Engineering Indonesia di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam tengah berjalan. Ironisnya, dokumen krusial dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), SBKBG, hingga RTB diduga belum dikantongi.

Padahal, sesuai ketentuan, proses pengajuan SIMBG harus diawali dengan kelengkapan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, maupun SPPL. Tanpa tahapan tersebut, pembangunan seharusnya tidak dapat dilanjutkan. Sistem SIMBG yang berada di bawah Kementerian PUPR bahkan dirancang untuk menutup celah praktik pembangunan tanpa izin melalui mekanisme pengawasan digital.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Aktivitas pembangunan tetap berlangsung, seolah tak tersentuh pengawasan.

Baca Juga :  Bangunan Misterius di Tanjung Riau, Tidak Mengantongi PBG Hingga Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Bungkam

Sikap berbeda justru ditunjukkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait legalitas perizinan proyek tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam, Sabtu (21/03/2026).

Diamnya pejabat teknis yang memiliki kewenangan pengawasan ini memicu tanda tanya besar. Patut mempertanyakan, apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan?

Media telah melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam, di antaranya :

1 Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam mengizinkan tanpa perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) ke PT Wasco Engineering Indonesia Batam?

Sejauh mana pengawasan dilakukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam tidak memiliki perizinan SIMBG kepada PT Wasco Engineering Indonesia Batam?
Namun hingga kini, belum ada jawaban.

Hal serupa juga terjadi di internal perusahaan. Saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT Wasco Engineering Indonesia melalui Ziphora Maylinda juga memilih tidak memberikan tanggapan, Kamis (19/03/2026).

Baca Juga :  PLN Batam Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)

Pertanyaan mendasar pun mengemuka:

1 Apakah pembangunan workshop baru PT Wasco Engineering Indonesia memiliki perizinan seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL, hingga melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang berbagai dokumen seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG, dan RTB?

2 Dokumen apa saja yang telah dimiliki sebelum pembangunan dimulai workshop baru PT Wasco Engineering Indonesia?

3 Dan apakah proyek pembangunan workshop baru PT Wasco Engineering Indonesia ini telah dilaporkan secara resmi kepada instansi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam maupun manajemen perusahaan PT Wasco Engineering Indonesia terkait legalitas proyek bangunan workshop baru.

MetroBarelangBatam.com akan terus menelusuri dugaan pelanggaran ini demi memastikan tegaknya aturan serta transparansi dalam setiap proses pembangunan, terutama yang menyangkut keselamatan dan kepastian hukum.

 

Penulis : Redaksi

 

#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #DirekturJenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaanUmum(PU) #PresidenPrabowo #Indonesia

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut
Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:49 WIB

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.