Pihak Pengelola Melakukan Pembangunan, Perizinan Tidak Ada Sama Sekali

Avatar photo

Senin, 16 Februari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Lahan Kawasan Dekat Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Penetapan Lahan Kawasan Dekat Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

MetroBarelangBatam.com, Batam – Aktivitas pengelolaan lahan akan dibuat pembangunan di kawasan dekat Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, BP Batam menyatakan tanpa melakukan perpanjangan izin pematangan lahan.

Berdasarkan hasil penelusuran media, aktivitas pengelolaan lahan kawasan dekat Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam akan dilakukan pembangunan namun izin pematangan lahan belum selesai perpanjangan izin pematangan lahan, Senin (16/02/2026).

Baca Juga :  Revolusi Menginap 24 Jam: HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Fleksibilitas Tanpa Batas bagi Anggota Ascott Star Rewards

Masyarakat menilai aktivitas pengelolaan lahan yang dilakukan tanpa transparansi berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta dampak lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut diketahui dilakukan tanpa melakukan perpanjangan izin pematangan lahan.

Pihak BP Batam disebut akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, saat konfirmasi via chat aplikasi WhatsApp, Selasa (03/02/2026).

Baca Juga :  Kwin Fo : Optimasi Pasokan Gas Bagi Pembangkit Listrik di Batam

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait pihak pengelola maupun rencana pembangunan tersebut.

 

Penulis : Redaksi

 

#menterilingkunganhidup(LH)republikindonesia #kabinetmenterimerahputih #dewanperwakilanrakyatrepublikindonesia #Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P #presidenprabowo

Berita Terkait

Revolusi Menginap 24 Jam: HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Fleksibilitas Tanpa Batas bagi Anggota Ascott Star Rewards
Konfirmasi Deluxe PUB dan KTV, Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Diam Seribu Bahasa
Imigrasi Lidik Kepemilikan Gelper oleh WNA, Harus Transparansi
Developer Cipta Group Disorot, Legalitas Proyek Pertokoan Marina Central Belum Terungkap
Pengelola Royal Bay Bantah Tudingan Kebisingan dan Tidak Ada Persaingan Bisnis
Bangunan Misterius di Tanjung Riau, Tidak Mengantongi PBG Hingga Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Bungkam
Limbah B3 Jumbo Bag Berserakan di Pulau Dangas, Penanganan Dikebut Cegah Pencemaran
Pengelolaan Lahan Dekat Patam Lestari Disorot, Tanpa Perpanjangan Izin Pematangan Lahan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Revolusi Menginap 24 Jam: HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Fleksibilitas Tanpa Batas bagi Anggota Ascott Star Rewards

Senin, 16 Februari 2026 - 16:06 WIB

Pihak Pengelola Melakukan Pembangunan, Perizinan Tidak Ada Sama Sekali

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:18 WIB

Konfirmasi Deluxe PUB dan KTV, Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Diam Seribu Bahasa

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:25 WIB

Imigrasi Lidik Kepemilikan Gelper oleh WNA, Harus Transparansi

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:40 WIB

Developer Cipta Group Disorot, Legalitas Proyek Pertokoan Marina Central Belum Terungkap

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.