metrobarelangbatam.com, Batam – PT PLN Batam memastikan belum ada kenaikan maupun penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan di wilayah Batam. Kepastian ini disampaikan menyusul maraknya isu penyesuaian tarif listrik yang beredar dan menjadi perbincangan masyarakat secara nasional.
Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon, menegaskan bahwa tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Hingga kini, PLN Batam juga belum menerima keputusan resmi terkait pemberlakuan tarif listrik baru.
“PLN Batam memastikan bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di Batam. Tarif yang berlaku masih menggunakan ketentuan sebelumnya,” ujar Furqon.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Setiap perubahan harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya, apabila terdapat usulan perubahan tarif, prosesnya harus terlebih dahulu diajukan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selanjutnya, terdapat tahapan lanjutan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.
“Penyesuaian tarif listrik memiliki prosedur yang harus dilalui. Apabila terdapat usulan perubahan tarif, prosesnya harus diajukan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Setelah itu, terdapat tahapan lanjutan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan,” jelasnya.
PLN Batam mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai kenaikan tarif listrik yang belum memiliki dasar dan sumber resmi.
Furqon meminta pelanggan merujuk pada kanal komunikasi resmi PLN Batam untuk memperoleh informasi yang akurat.
“Kami mengimbau pelanggan untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari PLN Batam. Apabila terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari, tentu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Rincian Tarif Listrik PLN Batam
Berdasarkan tarif yang disampaikan PLN Batam, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA masih dikenakan tarif Rp1.273,80 per kWh. Sementara itu, pelanggan golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.
Untuk pelanggan prabayar, tarif listrik rumah tangga dengan daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh. Pelanggan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.442,11 per kWh, sedangkan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.
Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif berkisar Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh.
Sementara itu, pelanggan industri golongan I-2 hingga I-4 dikenakan tarif antara Rp968 hingga Rp1.171,30 per kWh, bergantung pada kapasitas daya dan pola pemakaian listrik.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode April–Juni 2026. Kebijakan tersebut berlaku sesuai ketetapan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, menyatakan tarif listrik pada periode tersebut tetap sama dengan periode sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan tarif listrik. PLN senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM. Untuk periode April–Juni 2026 tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya,” kata Gregorius.
PLN Batam menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan kelistrikan yang andal dan transparan.
“Sekali lagi kami sampaikan, PLN Batam masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini. Jika ada perubahan ke depan, PLN Batam akan menyampaikan secara resmi kepada masyarakat melalui kanal komunikasi resmi perusahaan,” tutup Furqon.
Penulis : Red/Humas PLN Batam















