metrobarelangbatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendorong penertiban kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus) di wilayah Batam.
Langkah tersebut dilakukan menyusul perubahan kewenangan pemanfaatan perairan Tersus setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, sempat belum tersedia regulasi teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran sewa perairan Tersus.
Namun terjadi perubahan kewenangan atas pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus) dari KSOP Batam kepada BP Batam. Namun, pada saat pelaksanaannya, belum tersedia regulasi teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran sewa perairan Tersus, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola dan kepastian hukum.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola sekaligus kepastian hukum atas pemanfaatan perairan Tersus.
Kejari Batam kemudian melakukan pendampingan hukum, koordinasi, klarifikasi hingga penagihan bersama BP Batam untuk mendorong penyelesaian kewajiban para pemegang Tersus.
Berdasarkan data yang telah ditindaklanjuti bersama BP Batam, terdapat 135 Terminal Khusus (Tersus) yang menjadi objek penanganan terkait kewajiban PNBP atas pemanfaatan perairan.
Hingga September 2026, sebanyak kurang lebih 111 perusahaan pemegang Tersus telah menyelesaikan kewajibannya. Dari proses tersebut, PNBP yang telah disetorkan kepada negara mencapai Rp18.820.259.094.
Proses penagihan terhadap perusahaan yang masih memiliki kewajiban akan terus dilakukan secara simultan oleh Bidang Datun Kejari Batam berdasarkan permohonan dari BP Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., mengatakan sinergi antara Kejari Batam dan BP Batam menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian kewajiban sekaligus mendukung pemulihan penerimaan negara.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan sinergi Pemerintah Kota Batam yang telah melibatkan Kejaksaan dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara. Capaian ini bukan sekadar mengenai nilai yang berhasil diselamatkan, tetapi juga merupakan wujud nyata peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset yang akuntabel, serta keberlanjutan pembangunan,” ujar I Wayan.
Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya memberikan bantuan hukum dan mewakili kepentingan negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
JPN juga memiliki fungsi pendampingan serta pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah untuk mendorong terciptanya tata kelola aset yang tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam upaya penyelamatan aset daerah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Batam serta sejumlah pelaku usaha yang dinilai berkontribusi dalam proses tersebut.
Dalam sambutannya, Amsakar menyebut capaian tersebut sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kota Batam.
Ia menegaskan, upaya penyelamatan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan nilai nominal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kepentingan publik dan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Red/Humas Kejari Batam















