MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek Developer Cipta Group dalam pembangunan ruko dua lantai di kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kembali menuai kecaman. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terkini.
Berdasarkan penelusuran media, SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web milik Kementerian PUPR yang menjadi pintu utama penyelenggaraan perizinan bangunan secara online, transparan, dan terintegrasi dengan OSS. Melalui SIMBG inilah pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG, RTB, hingga pendataan gedung dilakukan. Fakta ini menegaskan: era IMB telah berakhir.
Namun ironisnya, Developer Cipta Group justru masih mencantumkan IMB lama dengan rincian:
Nomor IMB: KPTS 356/IMB/VIII/2011
Tanggal: 22 Agustus 2011
Atas Nama Pemilik: PT Ekarada Karya Budaya
Fungsi: Usaha
Jenis: Jasa dan Perumahan
Dokumen tersebut usang secara regulasi dan tidak dapat menggantikan kewajiban SIMBG/PBG. Fakta di lapangan menunjukkan, pembangunan ruko dua lantai di Pertokoan Marina Central—yang diketahui dimiliki PT Ekarada Karya Budaya—tetap berjalan tanpa SIMBG. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap aturan.
Aturan sudah jelas: bangunan gedung wajib berizin SIMBG. Tanpa itu, BP Batam berwenang menghentikan pembangunan, menjatuhkan sanksi administrasi, hingga denda. Tak ada ruang abu-abu.
Pernyataan tegas pun telah disampaikan Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan. Pada prinsipnya, BP Batam akan menindak tegas pengembang sesuai Arahan pimpinan.
Sedang membangun tanpa PBG: Hentikan pembangunan dan segera urus izin.
Sudah selesai membangun tanpa PBG: Segera melapor; akan dinilai dan dikenai sanksi administrasi serta denda bila ada pelanggaran.
Ketika dimintai konfirmasi, Ayong, selaku owner Developer Cipta Group, bungkam. Pesan konfirmasi via WhatsApp pada Senin (23/02/2026) tak dijawab. Diam seribu bahasa.
Dengan sikap membisu tersebut : mengapa proyek tetap digenjot tanpa izin sah?
Hingga berita ini dipublikasikan, tak ada klarifikasi terkait perizinan SIMBG.
Penulis : Redaksi
#Menteri Cipta Karya dan Kontruksi Indonesia #Presiden Prabowo #kabinetmenteri #DPRRI










