Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Avatar photo

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek Developer Cipta Group dalam pembangunan ruko dua lantai di kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kembali menuai kecaman. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terkini.

Berdasarkan penelusuran media, SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web milik Kementerian PUPR yang menjadi pintu utama penyelenggaraan perizinan bangunan secara online, transparan, dan terintegrasi dengan OSS. Melalui SIMBG inilah pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG, RTB, hingga pendataan gedung dilakukan. Fakta ini menegaskan: era IMB telah berakhir.

Namun ironisnya, Developer Cipta Group justru masih mencantumkan IMB lama dengan rincian:

Baca Juga :  Pengelola Royal Bay Bantah Tudingan Kebisingan dan Tidak Ada Persaingan Bisnis

Nomor IMB: KPTS 356/IMB/VIII/2011

Tanggal: 22 Agustus 2011

Atas Nama Pemilik: PT Ekarada Karya Budaya

Fungsi: Usaha

Jenis: Jasa dan Perumahan

Dokumen tersebut usang secara regulasi dan tidak dapat menggantikan kewajiban SIMBG/PBG. Fakta di lapangan menunjukkan, pembangunan ruko dua lantai di Pertokoan Marina Central—yang diketahui dimiliki PT Ekarada Karya Budaya—tetap berjalan tanpa SIMBG. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap aturan.

Aturan sudah jelas: bangunan gedung wajib berizin SIMBG. Tanpa itu, BP Batam berwenang menghentikan pembangunan, menjatuhkan sanksi administrasi, hingga denda. Tak ada ruang abu-abu.

Pernyataan tegas pun telah disampaikan Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan. Pada prinsipnya, BP Batam akan menindak tegas pengembang sesuai Arahan pimpinan.

Baca Juga :  Revolusi Menginap 24 Jam: HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Fleksibilitas Tanpa Batas bagi Anggota Ascott Star Rewards

Sedang membangun tanpa PBG: Hentikan pembangunan dan segera urus izin.

Sudah selesai membangun tanpa PBG: Segera melapor; akan dinilai dan dikenai sanksi administrasi serta denda bila ada pelanggaran.

Ketika dimintai konfirmasi, Ayong, selaku owner Developer Cipta Group, bungkam. Pesan konfirmasi via WhatsApp pada Senin (23/02/2026) tak dijawab. Diam seribu bahasa.

Dengan sikap membisu tersebut : mengapa proyek tetap digenjot tanpa izin sah?
Hingga berita ini dipublikasikan, tak ada klarifikasi terkait perizinan SIMBG.

 

Penulis : Redaksi

 

#Menteri Cipta Karya dan Kontruksi Indonesia #Presiden Prabowo #kabinetmenteri #DPRRI

Berita Terkait

SP3 Kedaluwarsa, Upah Terus Dipotong: Engly dan Rieke Jadi Korban Dugaan Korupsi Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam
Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan
Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

SP3 Kedaluwarsa, Upah Terus Dipotong: Engly dan Rieke Jadi Korban Dugaan Korupsi Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:35 WIB

Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:25 WIB

Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.