PLN Batam Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)

Avatar photo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MetroBarelangBatam.com, Batam – Demi memperkuat ketahanan energi dan mendukung pertumbuhan industri, PT PLN Batam akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 120 megawatt.

Proyek ini dibiayai melalui skema sindikasi syariah berbasis Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) bersama tiga lembaga keuangan besar.

Penandatanganan perjanjian dilakukan antara PLN Batam dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Melalui skema IMBT, PLN Batam memperoleh fasilitas pembiayaan tanpa menambah beban utang jangka panjang secara langsung.

Baca Juga :  PLN Batam melaksanakan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 2025

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi PLN Batam dalam memperkuat ketahanan energi dan mendorong efisiensi operasional. Dengan skema IMBT, kami dapat menjalankan proyek strategis tanpa memperberat neraca keuangan,” ujar Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, Jumat (17/10).

PLTGU Batam akan dibangun dengan skema engineering, procurement, and construction (EPC). Pembangkit ini diharapkan menjadi pilar pasokan listrik baru bagi sektor industri, sekaligus memperkuat sistem kelistrikan Batam dan Kepulauan Riau.

“Ini bukan sekadar kerja sama pembiayaan, melainkan sinergi antara sektor energi dan keuangan untuk mendukung transisi menuju energi bersih,” tambah Kwin.

Baca Juga :  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Bungkam Soal Temuan BPK RI Terkait Anggaran Tahun 2022

PLN Batam menargetkan proyek dapat selesai tepat waktu dan memberikan dampak luas bagi masyarakat.

“Kami berharap PLTGU ini bisa menunjang ketersediaan energi, serta menopang pertumbuhan ekonomi Batam,” ujar Kwin.

Skema Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan mekanisme pembiayaan berbasis sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir.

Model ini memungkinkan perusahaan mendapatkan aset strategis tanpa menambah utang jangka panjang, sekaligus menjaga arus kas dan kesehatan keuangan.

 

(Red/Humas PLN Batam)

Berita Terkait

Pengelolaan Lahan Dekat Patam Lestari Disorot, Tanpa Perpanjangan Izin Pematangan Lahan
KSOP Batam dan KPLP Gerak Cepat Evakuasi Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang Kandas
Riki Maju Calon Ketua IJTI Kepri, Fokus Penguatan SDM dan Transformasi Digital
Permainan Bola Pingpong di Deluxe PUB dan KTV Terus Berjalan Tanpa Penindakan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Bungkam
HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Kemeriahan Iftar 1447H: “Lentera Ramadan” dan “Teras Ramadan”
Aroma Judi Bola Pingpong Menguat di Deluxe PUB & KTV Windsor, Aparat Penegak Hukum Tidak Angkat Bicara
Dipromosikan ke Publik Meski PBG Tak Jelas, Proyek Ruko PT Kasih Anugrah Sejahtera Jadi Tanda Tanya
Beredarnya Gudang PT Manhattan Batam Internasional Disorot, Lokasi di Kelurahan Belian Batam
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:46 WIB

Pengelolaan Lahan Dekat Patam Lestari Disorot, Tanpa Perpanjangan Izin Pematangan Lahan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:02 WIB

KSOP Batam dan KPLP Gerak Cepat Evakuasi Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang Kandas

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:55 WIB

Riki Maju Calon Ketua IJTI Kepri, Fokus Penguatan SDM dan Transformasi Digital

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:35 WIB

Permainan Bola Pingpong di Deluxe PUB dan KTV Terus Berjalan Tanpa Penindakan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Bungkam

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Kemeriahan Iftar 1447H: “Lentera Ramadan” dan “Teras Ramadan”

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.