PLN Batam Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)

Avatar photo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MetroBarelangBatam.com, Batam – Demi memperkuat ketahanan energi dan mendukung pertumbuhan industri, PT PLN Batam akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 120 megawatt.

Proyek ini dibiayai melalui skema sindikasi syariah berbasis Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) bersama tiga lembaga keuangan besar.

Penandatanganan perjanjian dilakukan antara PLN Batam dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Melalui skema IMBT, PLN Batam memperoleh fasilitas pembiayaan tanpa menambah beban utang jangka panjang secara langsung.

Baca Juga :  Pihak Pengelola Melakukan Pembangunan, Perizinan Tidak Ada Sama Sekali

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi PLN Batam dalam memperkuat ketahanan energi dan mendorong efisiensi operasional. Dengan skema IMBT, kami dapat menjalankan proyek strategis tanpa memperberat neraca keuangan,” ujar Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, Jumat (17/10).

PLTGU Batam akan dibangun dengan skema engineering, procurement, and construction (EPC). Pembangkit ini diharapkan menjadi pilar pasokan listrik baru bagi sektor industri, sekaligus memperkuat sistem kelistrikan Batam dan Kepulauan Riau.

“Ini bukan sekadar kerja sama pembiayaan, melainkan sinergi antara sektor energi dan keuangan untuk mendukung transisi menuju energi bersih,” tambah Kwin.

Baca Juga :  Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

PLN Batam menargetkan proyek dapat selesai tepat waktu dan memberikan dampak luas bagi masyarakat.

“Kami berharap PLTGU ini bisa menunjang ketersediaan energi, serta menopang pertumbuhan ekonomi Batam,” ujar Kwin.

Skema Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan mekanisme pembiayaan berbasis sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir.

Model ini memungkinkan perusahaan mendapatkan aset strategis tanpa menambah utang jangka panjang, sekaligus menjaga arus kas dan kesehatan keuangan.

 

(Red/Humas PLN Batam)

Berita Terkait

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Dugaan Aliran Dana Anggaran PRSNP Menyimpang, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Batam Bungkam
Kabid Propam Polda Kepri Tunjukkan Sisi Humanis, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Rutin Santuni Warga Kecil di Batam
CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:12 WIB

Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.