Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

Avatar photo

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers yang digelar di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah rumah indekos di kawasan Batu Ampar, Jumat (31/7/2026)

konferensi pers yang digelar di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah rumah indekos di kawasan Batu Ampar, Jumat (31/7/2026)

metrobarelangbatam.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi berbeda, petugas menangkap enam tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta alat pendukung peredarannya.

Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah rumah indekos di kawasan Batu Ampar, Jumat (31/7/2026).

Berawal dari Paket Kiriman Malaysia

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman asal Malaysia yang dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Batam.

Pemeriksaan laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta menunjukkan paket tersebut mengandung MDMA, Ketamin, serta sejumlah zat kimia berbahaya lainnya. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bea Cukai dan BNN RI untuk melakukan controlled delivery dan penelusuran terhadap penerima paket.

Pengembangan ke Sejumlah Lokasi

Pada Rabu (29/7/2026), tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial BAP yang mengambil paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengembangkan penyelidikan ke sebuah indekos di Batu Ampar dan menemukan beberapa orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

BAP mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah seseorang berinisial ED. Informasi itu membawa tim ke sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, tempat ED diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni TFS, NI, dan TT.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, tiga butir ekstasi, sekitar 2,4 gram sabu, serta satu bungkus ketamin.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kendaraan milik TFS dan ditemukan lima paket kecil sabu. Tim juga menggeledah rumah orang tua TFS di Teluk Tering dan menemukan sejumlah pods vape serta alat hisap sabu (bong).

Temukan Puluhan Vape Berisi Etomidate

Penyelidikan berlanjut ke apartemen yang dihuni TFS dan NI di kawasan Teluk Tering. Dari lokasi itu, petugas menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate serta dua kemasan bertuliskan Happy Water yang diduga berisi sabu.

Sehari kemudian, tim menggeledah kamar indekos yang ditempati RR dan FDL di Batu Ampar. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan 91 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Sebagai penyisiran akhir, petugas turut mengerahkan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang masih tersembunyi.

Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Batam Centre

Dalam penindakan terpisah pada periode yang sama, Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan 48 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Barang tersebut dibawa seorang warga negara Malaysia berinisial PS yang tiba menggunakan kapal dari Stulang Laut. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

Barang Bukti

Dari seluruh rangkaian operasi, petugas mengamankan barang bukti berupa:

MDMA serbuk sebanyak 1.076,18 gram

Metamfetamina (sabu) 50 gram

10 butir ekstasi

170 cartridge vape berisi Etomidate

Baca Juga :  PT PLN Batam Resmikan Memindahkan Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tiban

12 vial Etomidate dengan berat total 226 gram

86 butir Happy Five (H5)

49 unit perangkat vape elektrik

Ketamin seberat 25,6 gram

Sembilan alat hisap sabu (bong) Satu alat press plastik

Enam timbangan digital

Dan satu pak plastik kemasan cartridge Etomidate.

BNN memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp10,8 miliar.

Terancam Hukuman Mati

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam memutus rantai peredaran narkotika.

“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate melalui vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini merupakan tindak lanjut nyata dari pengawasan di pintu-pintu perbatasan Batam,” ujarnya.

BNN RI dan DJBC menegaskan akan terus memperkuat pertukaran informasi serta koordinasi operasional guna menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Penulis : Redaksi

(TS)

Berita Terkait

Kejari Batam Periksa Setingkat Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kepri Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Yos Sudarso
Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang dari Kawasan Bebas Tanpa Pemberitahuan Pabean
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga 2.164 Cartridge Etomidate
Terlindungi: Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso, 35 Saksi Diperiksa
Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:00 WIB

Kejari Batam Periksa Setingkat Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kepri Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Yos Sudarso

Selasa, 8 September 2026 - 20:53 WIB

Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang dari Kawasan Bebas Tanpa Pemberitahuan Pabean

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga 2.164 Cartridge Etomidate

Selasa, 8 September 2026 - 13:00 WIB

Terlindungi: Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso, 35 Saksi Diperiksa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.

test bl