metrobarelangbatam.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi berbeda, petugas menangkap enam tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta alat pendukung peredarannya.
Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah rumah indekos di kawasan Batu Ampar, Jumat (31/7/2026).
Berawal dari Paket Kiriman Malaysia
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman asal Malaysia yang dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Batam.
Pemeriksaan laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta menunjukkan paket tersebut mengandung MDMA, Ketamin, serta sejumlah zat kimia berbahaya lainnya. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bea Cukai dan BNN RI untuk melakukan controlled delivery dan penelusuran terhadap penerima paket.
Pengembangan ke Sejumlah Lokasi
Pada Rabu (29/7/2026), tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial BAP yang mengambil paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengembangkan penyelidikan ke sebuah indekos di Batu Ampar dan menemukan beberapa orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
BAP mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah seseorang berinisial ED. Informasi itu membawa tim ke sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, tempat ED diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni TFS, NI, dan TT.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, tiga butir ekstasi, sekitar 2,4 gram sabu, serta satu bungkus ketamin.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kendaraan milik TFS dan ditemukan lima paket kecil sabu. Tim juga menggeledah rumah orang tua TFS di Teluk Tering dan menemukan sejumlah pods vape serta alat hisap sabu (bong).
Temukan Puluhan Vape Berisi Etomidate
Penyelidikan berlanjut ke apartemen yang dihuni TFS dan NI di kawasan Teluk Tering. Dari lokasi itu, petugas menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate serta dua kemasan bertuliskan Happy Water yang diduga berisi sabu.
Sehari kemudian, tim menggeledah kamar indekos yang ditempati RR dan FDL di Batu Ampar. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan 91 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Sebagai penyisiran akhir, petugas turut mengerahkan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang masih tersembunyi.
Gagalkan Penyelundupan di Pelabuhan Batam Centre
Dalam penindakan terpisah pada periode yang sama, Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan 48 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Barang tersebut dibawa seorang warga negara Malaysia berinisial PS yang tiba menggunakan kapal dari Stulang Laut. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Barang Bukti
Dari seluruh rangkaian operasi, petugas mengamankan barang bukti berupa:
MDMA serbuk sebanyak 1.076,18 gram
Metamfetamina (sabu) 50 gram
10 butir ekstasi
170 cartridge vape berisi Etomidate
12 vial Etomidate dengan berat total 226 gram
86 butir Happy Five (H5)
49 unit perangkat vape elektrik
Ketamin seberat 25,6 gram
Sembilan alat hisap sabu (bong) Satu alat press plastik
Enam timbangan digital
Dan satu pak plastik kemasan cartridge Etomidate.
BNN memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp10,8 miliar.
Terancam Hukuman Mati
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate melalui vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini merupakan tindak lanjut nyata dari pengawasan di pintu-pintu perbatasan Batam,” ujarnya.
BNN RI dan DJBC menegaskan akan terus memperkuat pertukaran informasi serta koordinasi operasional guna menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Penulis : Redaksi
(TS)









