DitResKrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Berhasil Menemukan Pelanggaran Administratif Kepabeanan

Avatar photo

Senin, 15 Desember 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MetroBarelangBatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan yang melibatkan empat orang pembawa uang tunai dengan total mencapai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Bapak Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Bapak Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri Dan Awak Media.

Baca Juga :  Beredarnya Gudang PT Manhattan Batam Internasional Disorot, Lokasi di Kelurahan Belian Batam

Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa empat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang dimiliki, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Baca Juga :  KSOP Batam dan KPLP Gerak Cepat Evakuasi Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang Kandas

Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Polda Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat untuk memahami bahwa setiap pembawaan uang dalam jumlah besar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

(Red/Humas Polda Kepri)

Berita Terkait

Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif
Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako Dengan Anak Panti Asuhan
Bukit Dikeruk, Warga Tercekik Debu: Proyek Emirates Residence Sekupang Dinilai Abaikan Keselamatan
Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Tidak Transparansi Soal Aktivitas Sky Game
Revolusi Menginap 24 Jam: HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Fleksibilitas Tanpa Batas bagi Anggota Ascott Star Rewards
Pihak Pengelola Melakukan Pembangunan, Perizinan Tidak Ada Sama Sekali
Konfirmasi Deluxe PUB dan KTV, Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Diam Seribu Bahasa
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:26 WIB

Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:09 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako Dengan Anak Panti Asuhan

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Bukit Dikeruk, Warga Tercekik Debu: Proyek Emirates Residence Sekupang Dinilai Abaikan Keselamatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:03 WIB

Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Tidak Transparansi Soal Aktivitas Sky Game

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.