Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang

Avatar photo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Tokoh muda Melayu Kepulauan Riau (Kepri), Megat Rury Afriansyah, membatalkan rencananya bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusan tersebut diambil setelah muncul kabar mengenai bergabungnya mantan Wali Kota Batam sekaligus mantan ex-officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, ke partai tersebut.

Megat Rury yang menjabat Panglima Utama Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) sekaligus Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Kota Batam, menilai dinamika politik tersebut berkaitan erat dengan rekam jejak kebijakan pembangunan di kawasan Rempang.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City yang sempat memicu penolakan dan konflik di tengah masyarakat Rempang.

Megat Rury menilai persoalan tersebut tidak bisa begitu saja dilupakan, terutama menyangkut keberadaan kampung-kampung tua dan kehidupan masyarakat Melayu yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Menurutnya, sikap politik tidak semestinya mengorbankan prinsip dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat dan warga tempatan.

Baca Juga :  Tanpa Perizinan, Aktivitas Pematangan Lahan Villa Foresta Sekupang Terus Berjalan–DLH Batam Lemah Bertindak

“Bagi kami, perjuangan membela harkat, martabat, dan tanah ulayat masyarakat Melayu tidak bisa ditukar dengan kepentingan atau posisi politik apa pun,” demikian sikap yang disampaikan Megat Rury.

Menolak Melupakan Polemik Rempang

Pembatalan rencana bergabung ke PSI itu sekaligus menjadi penegasan sikap Megat Rury terhadap persoalan Rempang. Ia menganggap polemik pembangunan Rempang Eco-City telah meninggalkan persoalan sosial yang mendalam bagi masyarakat setempat.

Kebijakan relokasi warga dalam rangka pengembangan kawasan tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat. Persoalan itu bahkan berkembang menjadi konflik terbuka antara warga dan aparat pada September 2023.

Bagi Megat Rury, pengalaman tersebut menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan dalam menentukan sikap politik.

Ia menegaskan, perjuangan masyarakat Melayu tidak boleh berhenti hanya karena perubahan konfigurasi politik maupun kepentingan jangka pendek.

Baca Juga :  Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Prinsip Politik dan Kepentingan Masyarakat

Sikap Megat Rury juga dinilai mencerminkan pertarungan antara kepentingan politik praktis dan prinsip memperjuangkan aspirasi masyarakat lokal.

Ia ingin menunjukkan bahwa keterlibatan generasi muda Melayu dalam politik tidak semata-mata ditujukan untuk mendapatkan posisi, melainkan harus memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, dinamika tersebut menjadi pengingat bagi partai politik agar mempertimbangkan rekam jejak setiap figur yang direkrut, khususnya ketika figur tersebut memiliki sejarah kebijakan yang pernah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Megat Rury menegaskan, keputusan membatalkan rencana bergabung ke PSI merupakan pilihan politik yang diambil berdasarkan prinsip.

Baginya, persoalan tanah, sejarah kampung tua, serta kepentingan masyarakat Melayu Rempang merupakan isu yang tidak dapat dinegosiasikan demi kepentingan politik jangka pendek.

“Marwah masyarakat dan tanah pusaka tidak boleh kalah oleh kepentingan politik,” tegasnya.

Penulis : Tdk
(TS)

Berita Terkait

Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Kejari Batam Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Batam
Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta
Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Kejari Batam Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Batam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:15 WIB

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.