Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau

Avatar photo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : IstimewaKegiatan Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Ketua Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Dankodaeral IV, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Foto : IstimewaKegiatan Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Ketua Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Dankodaeral IV, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Batam – Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) memusnahkan secara simbolis barang bukti ketamin seberat 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan menggunakan mobile incinerator milik BNN RI. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan sekaligus memastikan proses pemusnahan dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pejabat negara hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Ketua Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Dankodaeral IV, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin melalui jalur laut.

Sebelumnya, tim gabungan mengamankan kapal MV King Sun di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (6/8).

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan barang bukti,” ujar Djaka.

Ia menegaskan, kolaborasi antarinstansi akan terus diperkuat untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba di Indonesia.

Berawal dari Informasi Intelijen

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen aparat Thailand yang diterima Bea Cukai pada pertengahan Mei 2026 mengenai aktivitas kapal MV King Sun.

Baca Juga :  Developer Cipta Group Disorot, Legalitas Proyek Pertokoan Marina Central Belum Terungkap

Informasi tersebut kemudian didalami melalui analisis risiko dan pemantauan terhadap pergerakan kapal. Pada akhir Mei, Bea Cukai dan BNN kembali menerima informasi dari aparat Thailand mengenai dugaan keterlibatan kapal tersebut dalam pengangkutan narkoba.

Pemantauan terhadap MV King Sun terus dilakukan. Pada Juli 2026, hasil analisis intelijen mengindikasikan kapal tersebut membawa narkoba dan bergerak menuju perairan Indonesia.

Dugaan tersebut semakin menguat pada awal Agustus setelah Polri menyampaikan informasi kepada Bea Cukai terkait dugaan penyelundupan narkoba menggunakan kapal yang sama.

Bea Cukai kemudian menetapkan MV King Sun sebagai target operasi dan menyusun rencana penindakan gabungan bersama BNN, Polri, dan TNI AL.

Ketamin Disembunyikan di Kompartemen Kapal

Kamis (6/8), KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi TNI AL bersama Kapal Patroli BC-30005 di bawah kendali operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri serta PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan MV King Sun di perairan utara Berakit, Bintan.

Kapal beserta seluruh awak kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas memeriksa sejumlah kompartemen mencurigakan dengan dukungan tim anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam. Penelusuran juga dilakukan terhadap alat komunikasi milik awak kapal serta pemeriksaan terhadap para anak buah kapal (ABK).

Dari proses tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan narkoba yang disembunyikan di dalam kapal.

Pada Jumat (7/8), tim gabungan menemukan narkoba yang disembunyikan dalam sebuah kompartemen di dekat anjungan kapal.

Baca Juga :  Rutan Batam Bersinergi Damkar Batam Dalam Keamanan Nataru

Petugas menemukan 1.298 bungkus, masing-masing dengan berat sekitar 1.030 gram. Total barang bukti mencapai 1.336 kilogram atau sekitar 1,3 ton.

Hasil pemeriksaan menggunakan alat identifikasi Rigaku menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan delapan ABK, terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Diduga Langgar UU Kesehatan

Para ABK yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Aparat juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta sumber pasokan ketamin tersebut.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, penindakan tersebut diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 6.684.700 jiwa.

Djaka menegaskan, pengawasan terhadap jalur laut akan terus diperketat karena jalur tersebut masih menjadi salah satu rute yang dimanfaatkan jaringan narkoba lintas negara.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, teknologi pemeriksaan, patroli laut, serta koordinasi dengan BNN, Polri, BIN, TNI AL, dan mitra internasional,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah narkoba masuk ke wilayah Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Bea Cukai bersama BNN, Polri, BIN, dan TNI AL juga akan mengembangkan hasil penindakan untuk membongkar jaringan yang terlibat serta menelusuri sumber pasokan narkoba yang masuk melalui jalur laut.

Penulis : Rdk
(TS/Humas Kementerian Keuangan RI)

Berita Terkait

Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang
Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Kejari Batam Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Batam
Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta
Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Kejari Batam Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Batam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.