Permainan Bola Pingpong di Deluxe PUB dan KTV Terus Berjalan Tanpa Penindakan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Bungkam

Avatar photo

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Windsor Lubuk Baja

Kawasan Windsor Lubuk Baja

MetroBarelangBatam.com, Batam – Dugaan praktik permainan bola pingpong bermuatan judi di Deluxe PUB dan KTV, kawasan Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, hingga kini masih terus berlangsung. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hasil penelusuran MetroBarelangBatam.com menemukan bahwa Deluxe PUB dan KTV tidak semata menjalankan usaha hiburan malam. Di balik operasionalnya, terselip praktik permainan bola pingpong yang menggunakan angka dan sistem pengundian, sebuah pola yang lazim ditemukan dalam aktivitas perjudian.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan lokasi tersebut nyaris tak pernah sepi pengunjung. Keramaian yang terjadi bukan hanya dipicu oleh hiburan musik atau minuman, melainkan oleh permainan bola pingpong yang diduga menjadi daya tarik utama.

“Saya heran kenapa tempat itu selalu ramai. Awalnya saya pikir hiburannya bagus, ternyata ada permainan bola pingpong,” ungkap Dika, warga sekitar.

Warga juga memaparkan mekanisme permainan yang dilakukan. Bola pingpong diberi angka, kemudian diacak dan dicocokkan dengan kertas angka milik pemain. Skema ini menghasilkan menang dan kalah, yang kuat mengindikasikan adanya unsur taruhan.

Baca Juga :  Kwin Fo : Optimasi Pasokan Gas Bagi Pembangkit Listrik di Batam

“Kalau sudah ada angka, ada undian, lalu ada hasil menang atau kalah, itu jelas bukan sekadar permainan biasa,” ujarnya.

Secara yuridis, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur larangan perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk memberi kesempatan atau menyediakan sarana perjudian, baik sebagai mata pencaharian maupun kegiatan sampingan.

Namun, hingga kini, dugaan pelanggaran hukum tersebut belum terlihat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat kepolisian. MetroBarelangBatam.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian, pada Jumat (23/01/2026), serta kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., pada Minggu (25/01/2026). Keduanya belum memberikan tanggapan.

Sikap bungkam aparat ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan perjudian yang berlangsung secara terbuka di pusat keramaian kota.

Baca Juga :  Developer Cipta Group Disorot, Legalitas Proyek Pertokoan Marina Central Belum Terungkap

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka:

Apakah aparat kepolisian mengetahui keberadaan praktik permainan bola pingpong di Deluxe PUB dan KTV?

Jika mengetahui, mengapa hingga kini belum ada tindakan razia atau penegakan hukum?

Apakah praktik tersebut dinilai tidak memenuhi unsur perjudian, atau justru terjadi pembiaran?

Ketiadaan kejelasan ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta membuka ruang tumbuhnya praktik-praktik ilegal berkedok hiburan malam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Barelang terkait dugaan praktik perjudian permainan bola pingpong di Deluxe PUB dan KTV. MetroBarelangBatam.com akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen pers dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut
Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:49 WIB

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.