Developer Cipta Group Disorot, Legalitas Proyek Pertokoan Marina Central Belum Terungkap

Avatar photo

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Pembangunan Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Proyek Pembangunan Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek pembangunan ruko dua lantai di kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang diduga digarap oleh developer Cipta Group tersebut disinyalir belum mengantongi sejumlah izin wajib, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta izin sempadan bangunan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MetroBarelangBatam.com, proyek pertokoan tersebut direncanakan akan dipasarkan kepada masyarakat sebelum pembangunan fisik dilakukan. Ruko dua lantai itu disebut-sebut baru akan dibangun setelah adanya calon pembeli, Rabu (11/02/2026).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian legalitas proyek. Pasalnya, pembangunan maupun pemasaran properti tanpa kelengkapan izin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku serta dapat merugikan calon konsumen.

Salah satu warga setempat, Dewi, mengaku hanya mengetahui rencana pembangunan ruko tersebut tanpa mengetahui secara pasti status perizinannya.

“Kalau dibangun ruko dua lantai di depan perumahan Marina Central, menurut saya kurang cocok. Selain itu, harga rukonya juga cukup mahal. Soal perizinan saya tidak tahu apakah pihak developer sudah mengurusnya atau belum,” ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Dewi juga menilai pemerintah daerah seharusnya mengetahui setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pengembang di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, menegaskan bahwa BP Batam akan menindak tegas pengembang yang tidak memiliki izin Penetapan Lokasi (PL).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan arahan pimpinan BP Batam dalam menertibkan aktivitas pembangunan.

“Bagi pelaku usaha yang sedang membangun dan belum memiliki PBG, wajib menghentikan pembangunan dan segera mengurus perizinannya. Sedangkan bagi pengembang yang sudah selesai membangun tanpa PBG, diminta segera melapor. Tim akan melakukan penilaian dan apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administrasi dan denda,” tegasnya.

Untuk memastikan status legalitas Proyek Marina Central Belum Terungkap yang dikerjakan oleh developer Cipta Group, MetroBarelangBatam.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril. Namun hingga Rabu (11/02/2026), yang bersangkutan membisu memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dikirim melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan

Ketiadaan penjelasan resmi dari instansi terkait menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, di antaranya apakah developer Cipta Group telah mengantongi PBG, melengkapi dokumen Andalalin, serta memenuhi ketentuan izin sempadan bangunan sesuai regulasi.

Minimnya transparansi terkait legalitas proyek tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk risiko terhadap perlindungan konsumen.

Namun saat konfirmasi developer Cipta Group, Ayong, sangat membisu terkait perizinan bangunan ruko dua lantai pertokoan marina central.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait status perizinan pembangunan tersebut, serta developer Cipta Group belum ada klarifikasi resmi. MetroBarelangBatam.com akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.

Penulis : Oscar / Redaksi

#Batam #Walikota Batam #BP Batam #Menteri Cipta Karya dan Kontruksi Indonesia #Presiden Prabowo

Berita Terkait

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau
Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang
Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Kejari Batam Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Batam
Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta
Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Kejari Batam Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Batam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.