Dipromosikan ke Publik Meski PBG Tak Jelas, Proyek Ruko PT Kasih Anugrah Sejahtera Jadi Tanda Tanya

Avatar photo

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Developer PT Kasih Anugrah Sejahtera

Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Proyek Developer PT Kasih Anugrah Sejahtera Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek pembangunan ruko dua lantai milik PT Kasih Anugrah Sejahtera di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan. Pasalnya, meski telah dipromosikan kepada masyarakat, status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut belum diketahui secara pasti.

Berdasarkan penelusuran media, BP Batam memang telah menerbitkan Izin Alokasi lahan kepada PT Kasih Anugrah Sejahtera. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai PBG, BP Batam mengaku tidak memiliki informasi apakah izin bangunan tersebut sudah terbit atau belum.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek ruko tersebut telah dipasarkan kepada publik, sementara PBG merupakan izin wajib sebelum pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dilakukan.

Kasubbag Dokumentasi BP Batam, Randi Kusuma, membenarkan bahwa dari sisi kewenangan BP Batam, izin alokasi lahan PT Kasih Anugrah Sejahtera telah lengkap.

Baca Juga :  Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif

“Untuk izin alokasinya sudah lengkap, dan peruntukannya adalah jasa atau komersial,” kata Randi Kusuma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/01/2026).

Namun demikian, Randi menegaskan bahwa BP Batam tidak mentoleransi pelanggaran perizinan, khususnya terkait Penetapan Lokasi (PL) dan PBG, dan akan bertindak tegas sesuai arahan pimpinan.

Ia menjelaskan, BP Batam menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pengembang yang sedang membangun tanpa PBG wajib menghentikan kegiatan pembangunan dan segera mengurus perizinan.

Pengembang yang telah selesai membangun tanpa PBG wajib melapor dan siap menjalani penilaian serta sanksi administratif hingga denda, jika terbukti melanggar.

“Terkait PBG, BP Batam tidak memiliki data apakah sudah terbit atau belum. Itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.

Baca Juga :  Permainan Bola Pingpong di Deluxe PUB dan KTV Terus Berjalan Tanpa Penindakan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Bungkam

Untuk memastikan hal tersebut, media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril. Namun hingga Selasa (13/01/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban, meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui WhatsApp.

Ketiadaan informasi resmi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:

Apakah proyek PT Kasih Anugrah Sejahtera telah mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)?

Apakah izin sempadan bangunan telah diterbitkan?

Dan yang paling mendasar, apakah PBG sudah terbit sebelum proyek dipasarkan ke masyarakat?

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait status perizinan proyek tersebut. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

 

(Red)

Berita Terkait

Kinerja Kepala DLH dan CKTR Batam : Lemah dalam Pengawasan dan Penindakan Perizinan Workshop Milik PT Wasco Engineering Indonesia
SP3 Kedaluwarsa, Upah Terus Dipotong: Engly dan Rieke Jadi Korban Dugaan Korupsi Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam
Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan
Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:11 WIB

Kinerja Kepala DLH dan CKTR Batam : Lemah dalam Pengawasan dan Penindakan Perizinan Workshop Milik PT Wasco Engineering Indonesia

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

SP3 Kedaluwarsa, Upah Terus Dipotong: Engly dan Rieke Jadi Korban Dugaan Korupsi Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:35 WIB

Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:25 WIB

Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.