PT PLN Batam Resmikan Memindahkan Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tiban

Avatar photo

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MetroBarelangBatam.com, Batam – Dalam upaya memperkuat layanan dan mendekatkan diri kepada pelanggan, PT PLN Batam resmi memindahkan Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tiban ke lokasi baru yang lebih strategis.

Mulai 4 Agustus 2025 kemarin, kantor pelayanan ini akan beroperasi di Ruko Golden Sand Batam Blok A No. 12B – 15, Kota Batam, menggantikan lokasi sebelumnya di Jalan RE. Martadinata, Kawasan Industri Sekupang.

Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kenyamanan pelanggan sekaligus mendukung efektivitas operasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Samsul Bahri, dalam pernyataannya kepada media.

Baca Juga :  Beredarnya Gudang PT Manhattan Batam Internasional Disorot, Lokasi di Kelurahan Belian Batam

“Pemindahan kantor UP3 Tiban ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan stakeholder. Lokasi baru lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dan dirancang untuk memberikan pengalaman pelayanan yang lebih nyaman dan efisien,” ujar Samsul.

Lebih lanjut, Samsul menjelaskan bahwa lokasi sebelumnya telah dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Sekupang berkapasitas 90 MW, yang kini menjadi salah satu objek vital dalam sistem kelistrikan Batam–Bintan. Hal ini turut menjadi pertimbangan utama dalam keputusan relokasi.

“Sebagai objek vital nasional, PLTGU Sekupang seharusnya tidak menjadi tempat lalu-lalang masyarakat umum. Dengan memindahkan fungsi pelayanan pelanggan ke lokasi yang lebih tepat, kami juga turut menjaga keselamatan kerja dan keamanan instalasi ketenagalistrikan,” tambahnya.

Baca Juga :  HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Kemeriahan Iftar 1447H: "Lentera Ramadan" dan "Teras Ramadan"

Kantor UP3 Tiban yang baru hadir dengan fasilitas pelayanan yang lebih representatif, memberikan ruang interaksi pelanggan yang nyaman, serta mendukung peningkatan produktivitas pegawai.

“Kami percaya bahwa pelayanan prima kepada pelanggan merupakan prioritas utama. Dengan kantor baru ini, kami berharap pelayanan pengaduan, permintaan informasi, dan kebutuhan kelistrikan pelanggan dapat ditangani secara lebih cepat dan profesional,” tutup Samsul.

 

(Red/Humas PLN Batam)

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut
Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:49 WIB

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.