PT PLN Batam Resmikan Memindahkan Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tiban

Avatar photo

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MetroBarelangBatam.com, Batam – Dalam upaya memperkuat layanan dan mendekatkan diri kepada pelanggan, PT PLN Batam resmi memindahkan Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tiban ke lokasi baru yang lebih strategis.

Mulai 4 Agustus 2025 kemarin, kantor pelayanan ini akan beroperasi di Ruko Golden Sand Batam Blok A No. 12B – 15, Kota Batam, menggantikan lokasi sebelumnya di Jalan RE. Martadinata, Kawasan Industri Sekupang.

Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kenyamanan pelanggan sekaligus mendukung efektivitas operasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Samsul Bahri, dalam pernyataannya kepada media.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Narkotika Jenis Etomidate

“Pemindahan kantor UP3 Tiban ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan stakeholder. Lokasi baru lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dan dirancang untuk memberikan pengalaman pelayanan yang lebih nyaman dan efisien,” ujar Samsul.

Lebih lanjut, Samsul menjelaskan bahwa lokasi sebelumnya telah dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Sekupang berkapasitas 90 MW, yang kini menjadi salah satu objek vital dalam sistem kelistrikan Batam–Bintan. Hal ini turut menjadi pertimbangan utama dalam keputusan relokasi.

“Sebagai objek vital nasional, PLTGU Sekupang seharusnya tidak menjadi tempat lalu-lalang masyarakat umum. Dengan memindahkan fungsi pelayanan pelanggan ke lokasi yang lebih tepat, kami juga turut menjaga keselamatan kerja dan keamanan instalasi ketenagalistrikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Permainan Bola Pingpong di Deluxe PUB dan KTV Terus Berjalan Tanpa Penindakan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Bungkam

Kantor UP3 Tiban yang baru hadir dengan fasilitas pelayanan yang lebih representatif, memberikan ruang interaksi pelanggan yang nyaman, serta mendukung peningkatan produktivitas pegawai.

“Kami percaya bahwa pelayanan prima kepada pelanggan merupakan prioritas utama. Dengan kantor baru ini, kami berharap pelayanan pengaduan, permintaan informasi, dan kebutuhan kelistrikan pelanggan dapat ditangani secara lebih cepat dan profesional,” tutup Samsul.

 

(Red/Humas PLN Batam)

Berita Terkait

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Dugaan Aliran Dana Anggaran PRSNP Menyimpang, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Batam Bungkam
Kabid Propam Polda Kepri Tunjukkan Sisi Humanis, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Rutin Santuni Warga Kecil di Batam
CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:12 WIB

Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.