Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga 2.164 Cartridge Etomidate

Avatar photo

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan sejumlah barang bukti dari 230 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di lokasi Desa Air Cargo Batam (DACB) Kabil Batam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan sejumlah barang bukti dari 230 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di lokasi Desa Air Cargo Batam (DACB) Kabil Batam

metrobarelangbatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan sejumlah barang bukti dari 230 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), serta jajaran terkait.

Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 230 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus turut dihadiri jajaran Kejari Batam, Bea dan Cukai Batam, PSDKP.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu seberat 1.410,97 gram, ganja 771,447 gram, serta pil ekstasi sebanyak 548 butir dan 44,08 gram.

Baca Juga :  PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selain itu, turut dimusnahkan ketamin sebanyak 159,51 gram dan 4.299 mililiter, Happy Five seberat 2.729 gram, serta heroin 9,96 gram.

Barang bukti lainnya berupa 2.164 cartridge yang mengandung etomidate dan 14,94 mililiter cairan/liquid yang mengandung etomidate.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari tanggung jawab Kejari Batam dalam menindaklanjuti barang bukti yang telah memperoleh status hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Baca Juga :  Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi

Kejari Batam menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Batam.

Melalui kegiatan ini, Kejari Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum dan mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA — Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah.

Penulis : TS
Sumber  : Humas Intel Kejaksaan Negeri Batam

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang dari Kawasan Bebas Tanpa Pemberitahuan Pabean
Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso, 35 Saksi Diperiksa
Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:53 WIB

Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang dari Kawasan Bebas Tanpa Pemberitahuan Pabean

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga 2.164 Cartridge Etomidate

Selasa, 8 September 2026 - 13:00 WIB

Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso, 35 Saksi Diperiksa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.