metrobarelangbatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Yos Sudarso Batam untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.
Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah Kejari Batam meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Batam telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan proses pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, membenarkan pemeriksaan terhadap 35 saksi tersebut.
“Memang kami periksa 35 orang sebagai saksi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Yos Sudarso Batam Tahun Anggaran 2021-2025,” ujar Gustian saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, para saksi yang diperiksa penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Yos Sudarso Batam Tahun Anggaran 2021-2025 berasal dari berbagai pihak, mulai dari unsur sekolah tingkat SMA, yayasan, penyedia barang dan jasa, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara terang proses pengelolaan dan penggunaan Dana BOS selama periode tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran maupun penggunaan anggaran.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara,” katanya.
Kejari Batam saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil penghitungan tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso Batam.
Kejari Batam hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan belum mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : TS















