metrobarelangbatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam usut tuntas mendalami pemeriksaan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kepri dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yos Sudarso Batam Tahun Anggaran 2021–2025.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kejari Batam telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Untuk setingkat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, benar sudah kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Gustian.
Menurutnya, pihak yang telah diperiksa sejauh ini masih berada pada level kepala bidang di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Adapun yang telah kami periksa saat ini masih setingkat kepala bidang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau,” katanya, saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/9/2026).
Selain memeriksa pihak-pihak terkait, Kejari Batam juga masih menunggu proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Gustian mengatakan, proses penghitungan tersebut hingga kini masih berlangsung sehingga belum terdapat angka resmi mengenai kerugian keuangan negara.
“Untuk hasil perkembangan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sementara sampai saat ini masih dalam proses. Sehingga belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” ucap Gustian.
Penyidikan perkara dugaan korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso Batam tersebut masih terus berjalan. Kejari Batam disebut masih melakukan pendalaman terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran pada periode 2021–2025.
Penulis: TS















