Beredarnya Gudang PT Manhattan Batam Internasional Disorot, Lokasi di Kelurahan Belian Batam

Avatar photo

Senin, 5 Januari 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kelurahan Berlian, Kecamatan Batam Kota

Foto : Kelurahan Berlian, Kecamatan Batam Kota

MetroBarelangBatam.com, Batam – Rokok merek Luffman yang diduga diproduksi oleh PT Manhattan Batam Internasional, beralamat di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, diketahui berlokasi di kawasan pergudangan Batam Centre, Kota Batam. Rokok tersebut dilaporkan banyak beredar tanpa pita cukai, Senin (05/01/2026).

Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa rokok Luffman tanpa cukai telah beredar luas di berbagai toko dan warung kecil, bahkan telah menyebar ke seluruh wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satu pemilik warung di Kecamatan Sekupang, Batam, bernama Roni, mengaku rokok Luffman sangat laris di tempat usahanya. Menurutnya, tingginya minat konsumen disebabkan harga rokok tersebut yang jauh lebih murah dibandingkan rokok lain yang memiliki pita cukai.

Baca Juga :  PT PLN Batam Resmikan Memindahkan Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tiban

“Rokok yang bercukai belum tentu laris karena harganya mahal, sementara keuntungan bagi penjual juga sedikit,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini rokok tanpa cukai memiliki banyak peminat. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul rokok Luffman tersebut. “Tim marketing rokok Luffman yang datang langsung ke warung saya untuk menawarkannya,” katanya.

Baca Juga :  Rutan Batam Bersinergi Damkar Batam Dalam Keamanan Nataru

Menurut Roni, harga rokok Luffman yang murah membuatnya mudah dijangkau oleh pelanggan. Meski demikian, ia menyadari bahwa peredaran rokok tanpa cukai telah dilarang oleh Bea dan Cukai Batam.

“Walaupun rokok tanpa cukai dilarang untuk diperjualbelikan, tetap saya jual,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih belum menerima tanggapan resmi dari Humas Bea dan Cukai Batam maupun Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam terkait peredaran rokok Luffman.

 

(Red)

Berita Terkait

Dipromosikan ke Publik Meski PBG Tak Jelas, Proyek Ruko PT Kasih Anugrah Sejahtera Jadi Tanda Tanya
DitResKrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Berhasil Menemukan Pelanggaran Administratif Kepabeanan
Rutan Batam Bersinergi Damkar Batam Dalam Keamanan Nataru
BP Batam : Pembangunan di Buffer Zone Golden Land Tanpa Izin Akan Ditindak Tegas
Kwin Fo : Optimasi Pasokan Gas Bagi Pembangkit Listrik di Batam
Nota Kesepahaman (MoU) Perwakilan Manajemen PT PLN Batam Bersama Ditpamobvit Polda Kepri
PLN Batam melaksanakan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 2025
PLN Batam Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:24 WIB

Dipromosikan ke Publik Meski PBG Tak Jelas, Proyek Ruko PT Kasih Anugrah Sejahtera Jadi Tanda Tanya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:25 WIB

Beredarnya Gudang PT Manhattan Batam Internasional Disorot, Lokasi di Kelurahan Belian Batam

Senin, 15 Desember 2025 - 16:08 WIB

DitResKrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Berhasil Menemukan Pelanggaran Administratif Kepabeanan

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:44 WIB

Rutan Batam Bersinergi Damkar Batam Dalam Keamanan Nataru

Minggu, 16 November 2025 - 09:36 WIB

Kwin Fo : Optimasi Pasokan Gas Bagi Pembangkit Listrik di Batam

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.