Aroma Judi Bola Pingpong Menguat di Deluxe PUB & KTV Windsor, Aparat Penegak Hukum Tidak Angkat Bicara

Avatar photo

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deluxe PUB dan KTV yang berlokasi di kawasan Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam

Deluxe PUB dan KTV yang berlokasi di kawasan Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam

MetroBarelangBatam.com, Batam – Deluxe PUB dan KTV yang berlokasi di kawasan Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, disorot publik. Tempat hiburan malam tersebut diduga tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi juga menjadi lokasi praktik permainan bola pingpong yang mengarah pada perjudian.

Berdasarkan penelusuran media, aktivitas Deluxe PUB dan KTV telah berjalan seperti tempat hiburan malam pada umumnya. Namun di balik ramainya pengunjung, terselip praktik permainan bola pingpong yang kuat dugaan bermuatan judi.

Pantauan di lapangan menunjukkan lokasi tersebut selalu dipadati pengunjung. Keramaian itu bukan semata karena hiburan malam, melainkan diduga karena adanya permainan bola pingpong yang melibatkan angka dan sistem pengundian.

“Saya juga heran kenapa Deluxe PUB dan KTV selalu ramai. Saya kira hiburannya bagus, ternyata ada permainan bola pingpong,” ujar Dika, warga sekitar, kepada media.

Baca Juga :  Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Menurut informasi yang dihimpun,permainan bola pingpong tersebut dilakukan dengan cara menuliskan angka pada bola, kemudian bola-bola itu diacak dan dicocokkan dengan kertas berisi angka tertentu. Skema ini mengindikasikan unsur taruhan, sehingga masuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, MetroBarelangBatam.com telah berupaya mengonfirmasi Kapolresta Barelang Kombes Pol, Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian. Namun hingga Kamis (15/01/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan sampai sekarang, meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  PLN Batam Memiliki Tiga Pembangkit Listrik PLTGU ELB, PLTGU DEB, dan PLTGU MEB

Ketiadaan respons resmi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:

Apakah Deluxe PUB dan KTV memiliki izin menyelenggarakan permainan jenis bola pingpong?

Jika terbukti mengandung unsur perjudian, sanksi hukum apa yang akan diterapkan?

Apakah praktik bola pingpong tersebut termasuk kategori perjudian sesuai hukum yang berlaku?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik perjudian di Deluxe PUB dan KTV. Media akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran lanjutan demi memastikankepastian hukum, transparansi, dan perlindungan masyarakat dari praktik ilegal.

(Red)

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut
Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:49 WIB

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.