Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Avatar photo

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek Developer Cipta Group dalam pembangunan ruko dua lantai di kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kembali menuai kecaman. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terkini.

Berdasarkan penelusuran media, SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web milik Kementerian PUPR yang menjadi pintu utama penyelenggaraan perizinan bangunan secara online, transparan, dan terintegrasi dengan OSS. Melalui SIMBG inilah pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG, RTB, hingga pendataan gedung dilakukan. Fakta ini menegaskan: era IMB telah berakhir.

Namun ironisnya, Developer Cipta Group justru masih mencantumkan IMB lama dengan rincian:

Baca Juga :  Dua Kapal Kargo Curah Bertabrakan di Jalur Timur TSS Selat Philip Singapura

Nomor IMB: KPTS 356/IMB/VIII/2011

Tanggal: 22 Agustus 2011

Atas Nama Pemilik: PT Ekarada Karya Budaya

Fungsi: Usaha

Jenis: Jasa dan Perumahan

Dokumen tersebut usang secara regulasi dan tidak dapat menggantikan kewajiban SIMBG/PBG. Fakta di lapangan menunjukkan, pembangunan ruko dua lantai di Pertokoan Marina Central—yang diketahui dimiliki PT Ekarada Karya Budaya—tetap berjalan tanpa SIMBG. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap aturan.

Aturan sudah jelas: bangunan gedung wajib berizin SIMBG. Tanpa itu, BP Batam berwenang menghentikan pembangunan, menjatuhkan sanksi administrasi, hingga denda. Tak ada ruang abu-abu.

Pernyataan tegas pun telah disampaikan Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan. Pada prinsipnya, BP Batam akan menindak tegas pengembang sesuai Arahan pimpinan.

Baca Juga :  PLN Batam Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)

Sedang membangun tanpa PBG: Hentikan pembangunan dan segera urus izin.

Sudah selesai membangun tanpa PBG: Segera melapor; akan dinilai dan dikenai sanksi administrasi serta denda bila ada pelanggaran.

Ketika dimintai konfirmasi, Ayong, selaku owner Developer Cipta Group, bungkam. Pesan konfirmasi via WhatsApp pada Senin (23/02/2026) tak dijawab. Diam seribu bahasa.

Dengan sikap membisu tersebut : mengapa proyek tetap digenjot tanpa izin sah?
Hingga berita ini dipublikasikan, tak ada klarifikasi terkait perizinan SIMBG.

 

Penulis : Redaksi

 

#Menteri Cipta Karya dan Kontruksi Indonesia #Presiden Prabowo #kabinetmenteri #DPRRI

Berita Terkait

Dugaan Aliran Dana Anggaran PRSNP, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Batam Bungkam
LHKPN Direktur RSUD Batam, Total Kekayaan Capai Rp2,17 Miliar
Dua Kapal Kargo Curah Bertabrakan di Jalur Timur TSS Selat Philip Singapura
Wagub Kepri Salat Iduladha Bersama Warga Lingga, Ajak Perkuat Solidaritas dan Semangat Gotong Royong
Kabid Propam Polda Kepri Tunjukkan Sisi Humanis, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Rutin Santuni Warga Kecil di Batam
CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG
Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi
Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Narkotika Jenis Etomidate
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dugaan Aliran Dana Anggaran PRSNP, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Batam Bungkam

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22 WIB

LHKPN Direktur RSUD Batam, Total Kekayaan Capai Rp2,17 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:20 WIB

Dua Kapal Kargo Curah Bertabrakan di Jalur Timur TSS Selat Philip Singapura

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:20 WIB

Wagub Kepri Salat Iduladha Bersama Warga Lingga, Ajak Perkuat Solidaritas dan Semangat Gotong Royong

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:40 WIB

Kabid Propam Polda Kepri Tunjukkan Sisi Humanis, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Rutin Santuni Warga Kecil di Batam

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.