MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek pembangunan food court yang dikerjakan PT Octavia Karya Persada (OKP), perusahaan pemilik Hotel AP Premier Batam di Jalan Duyung, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang awalnya disebut hanya untuk pembangunan food court tetapi berkembang menjadi pembangunan gedung olahraga lengkap dengan lapangan bulu tangkis dan lapangan sepak bola.
Ironisnya, PT Octavia Karya Persada (OKP), perusahaan pemilik Hotel AP Premier Batam perluasan pembangunan tersebut juga diikuti aktivitas penimbunan reklamasi di bibir pantai, yang hingga kini belum diketahui secara jelas legalitas perizinannya.
Informasi yang diperoleh media, pada tahap awal proyek PT Octavia Karya Persada (OKP), ini hanya ditujukan untuk pembangunan food court. Namun di lapangan justru ditemukan adanya penambahan bangunan fasilitas olahraga yang memerlukan area lebih luas.
Kondisi lokasi yang sempit menjadi alasan dilakukan penimbunan reklamasi di kawasan pesisir untuk memperluas lahan proyek. Aktivitas penimbunan tersebut masih terpantau berlangsung hingga Kamis (12/03/2026).
Sayangnya, hingga kini belum dapat dipastikan apakah proyek tersebut telah mengantongi perizinan sejumlah dokumen penting, seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL, hingga SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Praktik pembangunan tanpa transparansi ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum sekaligus risiko terhadap lingkungan pesisir. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga dinilai membuka ruang bagi pelanggaran aturan tata kelola pembangunan di Kota Batam.
Sekretaris Lurah Sungai Jodoh, M. Nasir, menjelaskan bahwa pada awalnya pihak manajemen Hotel AP Premier Batam memang mengundang unsur pemerintah setempat dalam acara peletakan batu pertama pembangunan food court pada tahun 2025.
Undangan tersebut bahkan melibatkan pihak Kelurahan Sungai Jodoh, perangkat kecamatan serta RT dan RW setempat.
“Awalnya memang hanya pembangunan food court. Itu yang disampaikan oleh manajemen Hotel AP Premier Batam saat peletakan batu pertama,” ujar Nasir, pada saat di wawancara Kantor Lurah Sungai Jodoh, Kamis (12/03/2026).
Namun setelah adanya pengaduan masyarakat, pihak kelurahan turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.
Sebelum memasuki area proyek, pihak kelurahan terlebih dahulu meminta petugas keamanan Hotel AP Premier Batam untuk memberitahukan kedatangan kelurahan kepada manajemen. Namun saat itu pihak manajemen disebut tidak berada di kantor.
Setelah diizinkan masuk oleh petugas keamanan, tim kelurahan menemukan adanya aktivitas penimbunan reklamasi di bibir pantai yang dilakukan oleh pihak PT Octavia Karya Persada.
“Hasil survei kami melihat ada penambahan luas lahan melalui penimbunan di bibir pantai,” kata Nasir.
Saat kami menanyakan kepada salah seorang pekerja proyek mengenai tujuan penimbunan tersebut, pekerja menyebutkan bahwa lokasi itu akan digunakan untuk pembangunan gedung olahraga.
Temuan itu memperkuat bahwa proyek tersebut tidak hanya membangun food court, tetapi juga lapangan sepak bola, lapangan bulu tangkis, dalam fasilitas gedung olahraga.
“Padahal tidak pernah ada pemberitahuan pihak manajemen Hotel AP Premier Batam kepada pihak kelurahan mengenai penambahan pembangunan gedung olahraga,” ucapnya.
Menurut Nasir, seharusnya pihak manajemen Hotel AP Premier Batam menyampaikan rencana perubahan atau penambahan pembangunan kepada pemerintah setempat agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Apalagi pengaduan masyarakat yang kami terima juga terkait penimbunan reklamasi di bibir pantai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum BP Batam M. Taofan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, kewenangan terkait pengelolaan lingkungan hidup berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
DLH memiliki tugas melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk dalam penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL, UKL/UPL, hingga SPPL.
Selain itu, DLH juga berperan dalam proses izin lingkungan, audit lingkungan hidup, hingga perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Namun sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait perizinan SIMBG dalam proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG, dan RTB, yang bersangkutan memilih tutup mata dan tutup mulut.
Sikap diam Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengawasan perizinan pembangunan di Kota Batam.
Media pun melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait, di antaranya:
1. Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam telah mengeluarkan izin SIMBG kepada PT Octavia Karya Persada?
2. Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam memperbolehkan belum mengeluarkan perizinan SIMBG kepada PT Octavia Karya Persada pemilik Hotel AP Premier Batam yang melakukan proyek pembangunan gedung olahraga dan food court?
3. Apa langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam jika proyek PT Octavia Karya Persada pemilik Hotel AP Premier Batam belum memiliki izin resmi?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Octavia Karya Persada (OKP) selaku pemilik Hotel AP Premier Batam belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas pembangunan proyek tersebut.
MetroBarelangBatam.com menyatakan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepastian hukum serta transparansi pengawasan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas reklamasi di wilayah pesisir Kota Batam.
Penulis : Redaksi
HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #DirekturJenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaanUmum(PU) #PresidenPrabowo #Indonesia










