MetroBarelangBatam.com, Batam – Petugas Bea Cukai Batam mengamankan sebuah speedboat bermuatan rokok tanpa pita cukai yang kandas di tepi hutan bakau di kawasan pedalaman Pulau Panjang, Kamis (12/03/2026). Dari penindakan tersebut, petugas menemukan sebanyak 115 karton atau sekitar 1.120.000 batang rokok ilegal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan, membenarkan adanya penindakan terhadap speedboat tanpa nama dengan mesin 2×200 PK yang membawa hasil tembakau ilegal tersebut.
“Pada Kamis 12 Maret 2026 tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap sebuah speedboat tanpa nama bermesin 2×200 PK yang membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 115 karton atau sekitar 1.120.000 batang di sekitar Pulau Panjang,” ujar Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/03/2026).
Penindakan tersebut bermula dari informasi warga setempat yang melaporkan adanya speedboat yang kandas di kawasan rawa pedalaman Pulau Panjang. Menindaklanjuti laporan itu, tim Bea Cukai Batam langsung menuju lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan sebuah kapal yang kandas di tepi hutan bakau,” jelasnya.
Dari pemeriksaan di dalam kapal, petugas menemukan rokok tanpa cukai dengan merek Hmind dan OFO Bold. Rinciannya, 640 ribu batang rokok merek Hmind dan 480 ribu batang rokok merek OFO Bold.
Namun saat penindakan dilakukan, tidak ditemukan pelaku di dalam kapal. Sepertinya awak kapal melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Bea Cukai Batam menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan rokok ilegal tersebut. Apabila pelaku berhasil ditemukan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda hingga tiga kali nilai cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Redaksi
#MenteriKeuangan #PurbayaYudhiSadewa #Indonesia #PresidenPrabowo #MetroBarelangBatam.com










