Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Avatar photo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Speedboat Bermuatan Rokok Tanpa Pita Cukai Yang Kandas di Tepi Hutan Bakau di Kawasan Pedalaman Pulau Panjang

Speedboat Bermuatan Rokok Tanpa Pita Cukai Yang Kandas di Tepi Hutan Bakau di Kawasan Pedalaman Pulau Panjang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Petugas Bea Cukai Batam mengamankan sebuah speedboat bermuatan rokok tanpa pita cukai yang kandas di tepi hutan bakau di kawasan pedalaman Pulau Panjang, Kamis (12/03/2026). Dari penindakan tersebut, petugas menemukan sebanyak 115 karton atau sekitar 1.120.000 batang rokok ilegal.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan, membenarkan adanya penindakan terhadap speedboat tanpa nama dengan mesin 2×200 PK yang membawa hasil tembakau ilegal tersebut.

“Pada Kamis 12 Maret 2026 tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap sebuah speedboat tanpa nama bermesin 2×200 PK yang membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 115 karton atau sekitar 1.120.000 batang di sekitar Pulau Panjang,” ujar Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/03/2026).

Baca Juga :  Pengelola Royal Bay Bantah Tudingan Kebisingan dan Tidak Ada Persaingan Bisnis

Penindakan tersebut bermula dari informasi warga setempat yang melaporkan adanya speedboat yang kandas di kawasan rawa pedalaman Pulau Panjang. Menindaklanjuti laporan itu, tim Bea Cukai Batam langsung menuju lokasi.

“Setibanya di lokasi, tim menemukan sebuah kapal yang kandas di tepi hutan bakau,” jelasnya.

Dari pemeriksaan di dalam kapal, petugas menemukan rokok tanpa cukai dengan merek Hmind dan OFO Bold. Rinciannya, 640 ribu batang rokok merek Hmind dan 480 ribu batang rokok merek OFO Bold.

Baca Juga :  Pihak Pengelola Melakukan Pembangunan, Perizinan Tidak Ada Sama Sekali

Namun saat penindakan dilakukan, tidak ditemukan pelaku di dalam kapal. Sepertinya awak kapal melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Bea Cukai Batam menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan rokok ilegal tersebut. Apabila pelaku berhasil ditemukan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda hingga tiga kali nilai cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Redaksi

#MenteriKeuangan #PurbayaYudhiSadewa #Indonesia #PresidenPrabowo #MetroBarelangBatam.com

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta
Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:15 WIB

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.