metrobarelangbatam.com, Batam – Aktivitas pematangan lahan di dalam kawasan Villa Foresta, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, diduga kuat berjalan tanpa mengantongi perizinan lengkap. Sejumlah dokumen krusial seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL hingga SIMBG yang mencakup PBG, SLF, SBKBG, dan RTB, disebut belum dimiliki oleh pihak developer, yakni Cipta Group.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kegiatan pematangan lahan di lokasi kawasan Villa Foresta tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang seharusnya tidak dapat dijalankan sebelum seluruh aspek perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara normatif, setiap kegiatan pematangan lahan wajib lebih dahulu mengantongi izin lingkungan dan izin teknis bangunan. Dokumen seperti AMDAL atau UKL/UPL menjadi syarat utama untuk memastikan dampak lingkungan telah dikaji secara komprehensif. Selain itu, SPPL sebagai bentuk komitmen pengelolaan lingkungan juga wajib dipenuhi. Tanpa itu, aktivitas pembangunan berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Developer Cipta Group tetap melanjutkan aktivitasnya meski diduga belum menyelesaikan seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan instansi terkait.
Sorotan tajam mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang dinilai mengetahui aktivitas tersebut, namun belum mengambil langkah tegas. Sikap serupa juga ditunjukkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam yang terkesan membiarkan kegiatan berlangsung tanpa kepastian legalitas SIMBG.
Padahal, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup berada pada DLH. Instansi tersebut memiliki tanggung jawab dalam penyusunan, penilaian, serta pengawasan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, hingga SPPL.
Ia juga menegaskan bahwa tanpa izin lingkungan hidup, suatu kegiatan tidak seharusnya dilanjutkan dan wajib dihentikan.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan konkret dari DLH Batam terhadap aktivitas di Villa Foresta. Kepala DLH Batam, Dohar Hasibuan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait legalitas kegiatan tersebut, memilih tidak memberikan tanggapan, Senin (13/04/2026).
Media telah melayangkan sejumlah pertanyaan, di antaranya terkait keberadaan izin AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL, sikap DLH terhadap aktivitas tanpa izin, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi dari instansi terkait dalam menegakkan aturan perizinan pembangunan di Kota Batam.
metrobarelangbatam.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna memastikan adanya kepastian hukum serta mendorong transparansi dalam pengawasan pembangunan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Penulis : Redaksi
#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #DirekturJenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaanUmum(PU) #PresidenPrabowo #Indonesia










