Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, September 14
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»METRO»Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai 52,2 Miliar di Tahun 2020
METRO

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai 52,2 Miliar di Tahun 2020

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com6 Januari 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Batam (MBB) – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap 44 kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di sepanjang tahun 2020. Jumlah tangkapan NPP tersebut ditaksir senilai Rp 52.231.075.500,-.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan pada Senin, (4/1).

Terdapat 20.917,6 (dua puluh ribu sembilan ratus tujuh belas koma enam) gram Narkotika Golongan I jenis Metamphetamine/ Sabu, dan 30.039 (tiga puluh ribu tiga puluh sembilan) butir dan 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh) gram Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang dijadikan sebagai Barang Hasil Penindakan (BHP).

Pada akhir periode 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan tindak lanjut penanganan perkara terhadap satu kasus penyelundupan 137 (seratus tiga puluh tujuh) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu yang dibawa oleh salah satu penumpang berinisial M di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Terhadap kasus penindakan dan penanganan perkara NPP berupa 137 (seratus tiga puluh tujuh) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu telah ditindaklanjuti dengan penanganan perkara berupa penelitian dan pelimpahan perkara ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Perkara nomor BA-30/KPU.02/BD.06/NPP/2020 tanggal 9 Desember 2020,” ungkap Iwan.

Barang-barang hasil penindakan NPP yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2020 telah dilimpahkan ke instansi terkait. Dengan rincian:

  • Sebanyak 6.341,2 (enam ribu tiga ratus empat puluh satu koma dua) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau.
  • Sebanyak 3.688,3 (tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan koma tiga) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu dan 30.039 (tiga puluh ribu tiga puluh tujuh) butir dan 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh) gram Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
  • Sebanyak 10.888,1 (sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh delapan koma satu) gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini Bidang P2, dengan rekan-rekan dari BNN dan Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepri dan Resor Barelang, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” tutup Iwan. (Toni/release humas Bea Cukai Batam)

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePlaces Everyone Should Visit in Their Life Before 2018
Next Article Wah, Restaurant Nonya Peranakan Ikan Bakar Enak dan Menikmati Menu Makanan Minuman
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

BP Batam Belum Temukan Perizinan THM Bombastic KTV

12 September 2025

Iklim Investasi Batam Terganggu Akibat Kebijakan UWTO

5 September 2025

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tidak Terbuka Publik Terkait WNA Asal Tiongkok Wakil Manager First Club

4 September 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.