metrobarelangbatam.com, Batam – Pembiaran terhadap proyek pembangunan tanpa izin kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini sorotan tertuju kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam yang dinilai tidak tegas terhadap aktivitas pembangunan gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa.
Ironisnya, proyek bangunan megah gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group belum mengantongi perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), termasuk dokumen penting seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG hingga RTB.
Berdasarkan penelusuran metrobarelangbatam.com di lapangan, proyek milik developer Cipta Group itu tetap berjalan tanpa hambatan. Bahkan, sejumlah proyek lain milik perusahaan yang sama seperti pembangunan ruko, perumahan hingga gedung bertingkat disebut-sebut juga terus beroperasi meski legalitas perizinannya dipertanyakan.
Lemahnya pengawasan dari Dinas CKTR Batam memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin. Padahal, pemerintah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan gedung di Kota Batam.
“Saya hanya mengawasi proyek pembangunan gedung ini. Untuk urusan perizinan bangunan gedung saya tidak tahu,” ujar Fadil yang mengaku sebagai pimpinan proyek developer Cipta Group saat ditemui metrobarelangbatam.com di lokasi pembangunan gedung lima lantai depan PT Satnusa, Selasa (19/05/2025).
“Betul, saya pimpinan proyek developer Cipta Group,” sambungnya.
Namun saat kembali ditanya terkait legalitas SIMBG proyek tersebut, Fadil memilih tidak menjawab secara rinci dan mengarahkan persoalan izin kepada Pemerintah Kota Batam. Di sisi lain, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa penghentian.
Sikap berbeda justru ditunjukkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait legalitas proyek pembangunan gedung lima lantai tersebut, Azril kembali memilih bungkam, Kamis (21/05/2026).
Media ini telah melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas CKTR Batam, di antaranya:
Apakah Dinas CKTR Batam telah menerbitkan izin SIMBG untuk pembangunan gedung lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa?
Apakah Dinas CKTR Batam membiarkan aktivitas pembangunan tetap berjalan meski diduga belum memiliki izin SIMBG?
Langkah pengawasan dan penindakan apa yang telah dilakukan Dinas CKTR Batam terhadap proyek pembangunan tanpa izin tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Dinas CKTR Kota Batam terkait pelanggaran perizinan bangunan gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa.
metrobarelangbatam.com akan terus menelusuri dugaan pelanggaran perizinan pembangunan gedung milik developer Cipta Group tersebut guna memastikan adanya kepastian hukum, transparansi pengawasan, serta mencegah potensi kerugian terhadap tata ruang Kota Batam.
Penulis : Redaksi
@Purbaya Yudhi Sadewa
@Prabowo Subianto
@Sufmi Dasco Ahmad
@Gibran Rakabuming Raka
#Kabinet Menteri Merah Putih
#DPR RI
#Indonesia Raya
#Batam
#Kepri









