CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG

Avatar photo

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pembangunan gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa.

Aktivitas pembangunan gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa.

metrobarelangbatam.com, Batam – Pembiaran terhadap proyek pembangunan tanpa izin kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini sorotan tertuju kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam yang dinilai tidak tegas terhadap aktivitas pembangunan gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa.

Ironisnya, proyek bangunan megah gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group belum mengantongi perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), termasuk dokumen penting seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG hingga RTB.

Berdasarkan penelusuran metrobarelangbatam.com di lapangan, proyek milik developer Cipta Group itu tetap berjalan tanpa hambatan. Bahkan, sejumlah proyek lain milik perusahaan yang sama seperti pembangunan ruko, perumahan hingga gedung bertingkat disebut-sebut juga terus beroperasi meski legalitas perizinannya dipertanyakan.

Lemahnya pengawasan dari Dinas CKTR Batam memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin. Padahal, pemerintah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan gedung di Kota Batam.

Baca Juga :  BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam

“Saya hanya mengawasi proyek pembangunan gedung ini. Untuk urusan perizinan bangunan gedung saya tidak tahu,” ujar Fadil yang mengaku sebagai pimpinan proyek developer Cipta Group saat ditemui metrobarelangbatam.com di lokasi pembangunan gedung lima lantai depan PT Satnusa, Selasa (19/05/2025).

“Betul, saya pimpinan proyek developer Cipta Group,” sambungnya.

Namun saat kembali ditanya terkait legalitas SIMBG proyek tersebut, Fadil memilih tidak menjawab secara rinci dan mengarahkan persoalan izin kepada Pemerintah Kota Batam. Di sisi lain, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa penghentian.

Sikap berbeda justru ditunjukkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait legalitas proyek pembangunan gedung lima lantai tersebut, Azril kembali memilih bungkam, Kamis (21/05/2026).

Media ini telah melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas CKTR Batam, di antaranya:

Baca Juga :  Akibat Layangan Tersangkut Listrik PLN Batam Langsung Memperbaiki Gangguan Material Layang-Layang

Apakah Dinas CKTR Batam telah menerbitkan izin SIMBG untuk pembangunan gedung lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa?

Apakah Dinas CKTR Batam membiarkan aktivitas pembangunan tetap berjalan meski diduga belum memiliki izin SIMBG?

Langkah pengawasan dan penindakan apa yang telah dilakukan Dinas CKTR Batam terhadap proyek pembangunan tanpa izin tersebut?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Dinas CKTR Kota Batam terkait pelanggaran perizinan bangunan gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa.

metrobarelangbatam.com akan terus menelusuri dugaan pelanggaran perizinan pembangunan gedung milik developer Cipta Group tersebut guna memastikan adanya kepastian hukum, transparansi pengawasan, serta mencegah potensi kerugian terhadap tata ruang Kota Batam.

Penulis : Redaksi

@Purbaya Yudhi Sadewa
@Prabowo Subianto
@Sufmi Dasco Ahmad
@Gibran Rakabuming Raka
#Kabinet Menteri Merah Putih
#DPR RI
#Indonesia Raya
#Batam
#Kepri

Berita Terkait

Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi
Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Narkotika Jenis Etomidate
Pemko Batam Berikan Keringanan PBB-P2, Warga Berpeluang Nikmati Pajak Gratis
BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam
Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, TNI Perkuat Kesiapsiagaan Intelijen di Kepri
Tanpa Perizinan, Aktivitas Pematangan Lahan Villa Foresta Sekupang Terus Berjalan–DLH Batam Lemah Bertindak
Kinerja Kepala DLH dan CKTR Batam : Lemah dalam Pengawasan dan Penindakan Perizinan Workshop Milik PT Wasco Engineering Indonesia
SP3 Kedaluwarsa, Upah Terus Dipotong: Engly dan Rieke Jadi Korban Dugaan Korupsi Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:15 WIB

CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:28 WIB

Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:43 WIB

Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Narkotika Jenis Etomidate

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:30 WIB

Pemko Batam Berikan Keringanan PBB-P2, Warga Berpeluang Nikmati Pajak Gratis

Senin, 27 April 2026 - 20:38 WIB

BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.