PLN Batam Jelaskan Skema MKS, Tegaskan Listrik Tidak Boleh Diperjualbelikan

Avatar photo

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa :
Kantor PLN Batam

Foto Istimewa : Kantor PLN Batam

metrobarelangbatam.com, Batam – PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya bagi warga di kawasan Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama media, Rabu (8/4/2026). Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, mengatakan skema MKS merupakan solusi sementara bagi masyarakat yang bermukim di lahan yang status legalitasnya belum memenuhi persyaratan untuk pemasangan listrik permanen.

“Melalui skema MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen PLN Batam agar warga tetap dapat menikmati layanan kelistrikan meskipun pemasangan permanen belum dapat dilakukan,” ujar Yoga.

Baca Juga :  PLN Batam Raih Penghargaan Batam Investment Collaboration Appreciation 2026

Namun demikian, PLN Batam menegaskan penggunaan listrik melalui skema MKS harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Listrik yang disalurkan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pelanggan yang terdaftar dan tidak boleh dialirkan maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.

Menurut Yoga, praktik pembagian aliran listrik dari satu meter kepada banyak pengguna merupakan pelanggaran yang dapat berdampak pada kualitas pasokan listrik.

“Penggunaan listrik secara bersama dari satu sumber dapat menyebabkan penurunan tegangan sehingga daya menjadi tidak stabil. Kondisi inilah yang kerap mengakibatkan lampu redup maupun gangguan kelistrikan lainnya,” jelasnya.

Selain menurunkan kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi membahayakan keselamatan. Instalasi yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan risiko korsleting hingga memicu kebakaran.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dengan melakukan pemeriksaan langsung melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan, mulai dari penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga pemberian sanksi administratif.

PLN Batam juga mengingatkan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem perusahaan. Setiap pungutan di luar mekanisme tersebut dipastikan bukan merupakan bagian dari PLN Batam.

Melalui sosialisasi ini, PLN Batam mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara tertib dan sesuai ketentuan guna menjaga keandalan pasokan, kualitas pelayanan, serta keselamatan bersama.

Penulis: Redaksi/Humas PLN Batam

Berita Terkait

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Dugaan Aliran Dana Anggaran PRSNP Menyimpang, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Batam Bungkam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:12 WIB

Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.