metrobarelangbatam.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggencarkan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui Operasi Cukai yang digelar pada 27–30 Juli 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang telah dipetakan berdasarkan hasil analisis intelijen dan pengolahan informasi.
Dalam operasi itu, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah toko eceran sekaligus menelusuri target operasi yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal. Hasilnya, Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.
Rokok ilegal yang disita terdiri atas berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang ilegal yang telah beredar di pasaran. Bea Cukai Batam juga melakukan pendalaman informasi untuk mengungkap jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal. Data yang diperoleh akan menjadi dasar pengembangan penyelidikan melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digagas pemerintah untuk memperkuat pengamanan penerimaan negara melalui penindakan terhadap pelanggaran di sektor cukai, mulai dari proses produksi hingga distribusi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun bersama instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bea Cukai Batam juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, pengangkutan, penjualan maupun distribusi rokok ilegal karena dapat berujung pada sanksi pidana.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diimbau segera melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat, melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai, atau layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Melalui pengawasan yang berkesinambungan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Penulis : Redaksi
(TS)















