Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta

Avatar photo

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui Operasi Cukai yang digelar pada 27–30 Juli 2026

peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui Operasi Cukai yang digelar pada 27–30 Juli 2026

metrobarelangbatam.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggencarkan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui Operasi Cukai yang digelar pada 27–30 Juli 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang telah dipetakan berdasarkan hasil analisis intelijen dan pengolahan informasi.

Dalam operasi itu, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah toko eceran sekaligus menelusuri target operasi yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal. Hasilnya, Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.

Rokok ilegal yang disita terdiri atas berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang ilegal yang telah beredar di pasaran. Bea Cukai Batam juga melakukan pendalaman informasi untuk mengungkap jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal. Data yang diperoleh akan menjadi dasar pengembangan penyelidikan melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Baca Juga :  HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Kemeriahan Iftar 1447H: "Lentera Ramadan" dan "Teras Ramadan"

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digagas pemerintah untuk memperkuat pengamanan penerimaan negara melalui penindakan terhadap pelanggaran di sektor cukai, mulai dari proses produksi hingga distribusi.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

“Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun bersama instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako Dengan Anak Panti Asuhan

Bea Cukai Batam juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, pengangkutan, penjualan maupun distribusi rokok ilegal karena dapat berujung pada sanksi pidana.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diimbau segera melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat, melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai, atau layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Melalui pengawasan yang berkesinambungan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Penulis : Redaksi
(TS)

Berita Terkait

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:15 WIB

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.