Batam, metrobarelangbatam.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair seberat sekitar 2,6 ton serta mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan pada 17 hingga 18 Agustus 2026, setelah tim intelijen Bea Cukai dan BNN mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan kapal yang diduga terlibat jaringan perdagangan narkotika lintas negara.
Bermula dari Analisis Intelijen
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI sejak awal Agustus 2026.
Dari hasil profiling, MV Ocean Porter terindikasi melakukan aktivitas ship-to-ship di kawasan perairan Andaman–Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura dan selanjutnya memasuki wilayah perairan Indonesia.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi pemantauan intensif terhadap pergerakan kapal hingga akhirnya dilakukan pengejaran oleh tim gabungan.
Dicegat di Utara Tanjung Parit
Pada 17 Agustus 2026 malam, operasi pengejaran melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305 akhirnya berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.
Selanjutnya kapal tersebut ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun guna menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Delapan Drum dan Satu Tangki Berisi Sabu Cair
Pemeriksaan mendalam pada 18 Agustus melibatkan unsur Bea Cukai dan BNN RI dengan dukungan K-9 Bea Cukai Batam, perangkat backscatter X-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK) serta Defender Omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine, dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.
Menurut DJBC, jumlah narkotika tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga sekitar Rp20,78 triliun.
Jutaan Batang Rokok Ilegal Turut Disita
Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan 157 boks rokok polos merek GD tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan total barang bukti rokok mencapai 1.570.000 batang.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp4,463 miliar.
“Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang terindikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Sepuluh ABK Myanmar Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Mereka kini menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan internasional.
Bea Cukai bersama BNN RI menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan, sementara terhadap temuan rokok tanpa pita cukai akan diproses melalui penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pengungkapan ini kembali memperlihatkan bahwa jalur laut Kepulauan Riau masih menjadi perhatian serius aparat dalam menghadapi ancaman penyelundupan narkotika dan peredaran barang ilegal lintas negara.
Penulis : OS















