metrobarelangbatam.com, Batam – Bea Cukai Batam menindak kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang diduga mengangkut sejumlah paket barang kiriman dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, tersebut ditegah Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut, Barelang, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman barang dari Batam menggunakan jalur laut tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam bergerak menyisir perairan yang diduga menjadi jalur pergerakan kapal. Informasi lanjutan kemudian mengarahkan petugas ke sekitar perairan Pulau Mubut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat sebuah kapal kayu bermuatan bergerak meninggalkan perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Kapal kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
Beragam Barang Diamankan
KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan tiga orang yang berada di atas kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, muatan kapal terdiri atas berbagai jenis barang, di antaranya elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang tersebut diketahui diangkut tanpa pemberitahuan pabean sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Terhadap barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” ujarnya.
Penindakan KM Cahaya Al Khair menjadi bagian dari fungsi pengawasan Bea Cukai Batam dalam menjaga lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap pengiriman barang dari kawasan bebas menuju TLDDP dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan dan aturan terkait barang lartas.
Penulis : TS
Sumber : Humas Bea Cukai Batam















