metrobarelangbatam.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam. Sepanjang kegiatan patroli laut dan Operasi Cukai pada September 2026, petugas mengamankan total 506.477 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp493,6 juta.
Penindakan terbesar dilakukan Satgas Patroli Laut BC-15026 pada Selasa (8/9) dini hari. Saat melaksanakan patroli rutin di perairan Batam sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju kawasan Perairan Pulau Bulan.
Petugas kemudian berupaya menghentikan speedboat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat hendak dihentikan, speedboat sempat bergerak menuju perairan dangkal. Petugas akhirnya berhasil melakukan penegahan.
Hasil pemeriksaan menemukan dua orang kru berada di dalam speedboat dengan muatan rokok yang diduga merupakan BKC hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.
Tidak berhenti di situ, petugas memperoleh informasi mengenai adanya speedboat lain yang diduga bergerak melalui jalur yang sama. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama di kawasan pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama. Speedboat tersebut dalam kondisi tanpa awak.
Pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kapal dilakukan, namun petugas tidak menemukan orang yang dimaksud. Setelah diperiksa, speedboat kedua juga diketahui membawa muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Kedua speedboat beserta seluruh muatannya kemudian ditegah dan disegel. Dua kru dari speedboat pertama turut diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp118,2 juta serta potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp77 juta.
Sementara dari speedboat kedua, ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp371,9 juta.
Rokok ilegal tersebut terdiri atas sejumlah merek, di antaranya OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Jika digabungkan, penindakan melalui patroli laut tersebut mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp689 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp448,9 juta.
Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Operasi Cukai Terbitkan 31 SBP
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan melalui Operasi Cukai terhadap peredaran BKC ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp44,6 juta.
Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 Bold, R7 Bold, PSG, Manchester, Fusion, Lenox, Sevios, dan Rave, beserta variannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui jalur distribusi maupun peredarannya di tengah masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran, penyimpanan maupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Masyarakat diimbau tidak menjual, membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat, peredaran BKC ilegal juga dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : TS/Humas Bea Cukai Batam















