BP Batam : Pembangunan di Buffer Zone Golden Land Tanpa Izin Akan Ditindak Tegas

Avatar photo

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MetroBarelangBatam.com, Batam – Pembangunan sudah berdiri depan ruko golden land simpang kara Batam Centre terkait buffer zone belum diketahui status izin apa yang dimiliki bangunan sudah berdiri tegak, Kamis (04/12/2025).

Hasil diperoleh media, bangunan depan ruko golden land tersebut dilakukan lokasi buffer zone.

Pembangunan lokasi depan ruko golden land tidak memiliki izin seperti :

– PBG (Perizinan Bangunan Gedung)

– IMB

– Izin sepadan

Pembangunan tetap berjalan terus walaupun tidak memasang plang PBG depan ruko golden land. Ini sudah merugikan usaha-usaha ruko golden land penyebab pembangunan belum jelas yang dilakukan pihak pengembang yang disebut developer tidak ketahui.

Baca Juga :  Beredarnya Gudang PT Manhattan Batam Internasional Disorot, Lokasi di Kelurahan Belian Batam

“Untuk Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sudah ada. Dan penerima alokasi adalah pengembang/developer yang saat ini membangun ruko di wilayah tersebut,” kata Randi Kusuma, Kasubbag Dokumentasi BP Batam.

Karena saat ini sedang dalam progres pembangunan, silahkan dikonfirmasi juga ke PTSP Pemko Batam untuk menjawab proses perizinan yang lainnya,” Chat via WhatsApp, Jumat (05/12/2025).

Pada prinsipnya, BP Batam akan menindak tegas pengembang yang tidak memiliki izin Penetapan Lokasi (PL). Dan langkah ini sesuai arahan pimpinan bahwa :

1. Bagi pelaku usaha yang sedang membangun dan belum memiliki PBG: Hentikan pembangunan dan segera mengurusnya.

2. Bagi pengembang yang sudah selesai membangun dan belum memiliki PBG: Segera melapor. Tim akan melakukan penilaian dan apabila ada pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi dan denda.

Baca Juga :  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Bungkam Soal Temuan BPK RI Terkait Anggaran Tahun 2022

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, terkait lokasi bangunan di buffer zone depan ruko golden land belum ada perizinan PBG, IMB, Izin sepadan dan nama developer belum jelas, sangat bungkam dan tidak terbuka publik terkait bangunan di buffer zone,” chat via WhatsApp, Kamis (04/12).

(Sehingga berita ini diunggah media belum menerima tanggapan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril) .

 

(Red)

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut
Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:49 WIB

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.