SP3 Kedaluwarsa, Upah Terus Dipotong: Engly dan Rieke Jadi Korban Dugaan Korupsi Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam

Avatar photo

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si. PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam Korban Potong Upah Kerja Oleh Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam

Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si. PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam Korban Potong Upah Kerja Oleh Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam

Batam – Peristiwa miris kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan di kawasan industri Mukakuning. Di tengah tekanan ekonomi global yang kian menghimpit, dua pekerja bernama Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si. PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam justru diduga menjadi korban kebijakan sepihak yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.

Manajemen melalui Manajer HRD perusahaan menjatuhkan sanksi SP3 kepada Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si. sejak September 2025. Ironisnya, sanksi tersebut tidak hanya dipertanyakan dasar hukumnya, tetapi juga berdampak langsung pada pemotongan gaji hingga 30 persen setiap bulan.

Lebih memprihatinkan, pemotongan tersebut telah berlangsung selama tujuh bulan dan berpotensi memasuki bulan kedelapan, padahal masa berlaku SP3 berdasarkan aturan perusahaan hanya enam bulan.

“Kami tidak pernah diberikan bukti jelas atas tuduhan pelanggaran. Tapi gaji kami terus dipotong dilakukan oleh Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam, Narty ,” ungkap Engly saat diwawancarai, Rabu (01/04/2026).

Akibat SP3 (Surat Peringatan Ketiga), Engly mengaku kehilangan sekitar Rp5 juta per bulan, sementara Rieke mengalami pengurangan sekitar Rp2,5 juta. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, terlebih di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.

Kasus ini sejatinya telah bergulir cukup panjang. Persoalan tersebut sudah masuk tahap Mediasi Tripartit III di Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam pada November 2025. Namun, dalam forum tersebut, pihak perusahaan disebut tidak mampu membuktikan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kedua pekerja.

Baca Juga :  Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan

Tak hanya itu, perkara ini juga sempat dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam pada 5 Maret 2026. Sayangnya, pihak manajemen perusahaan justru absen, sehingga memunculkan kesan menghindari tanggung jawab.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa masa berlaku SP3 telah habis dan secara normatif tidak lagi memiliki kekuatan.

“SP3 tersebut sudah lewat dari enam bulan dan tidak berlaku lagi. Kami juga sudah mengeluarkan anjuran melalui Disnaker Kota Batam,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan konkret dari pihak perusahaan. Bahkan, pemanggilan terhadap manajemen disebut beberapa kali tertunda karena ketidakhadiran pihak perusahaan.

Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam, Narty. Upaya konfirmasi yang dilakukan media, baik melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke kantor perusahaan, tidak membuahkan hasil dan hanya memilih tutup mata dan tutup mulut, Jumat (03/04/2026).

Ketertutupan ini justru memunculkan kecurigaan terkait tidak transparansi kebijakan pengupahan di perusahaan tersebut. Apalagi, pemotongan gaji tanpa penjelasan yang sah berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pihak Pengelola Melakukan Pembangunan, Perizinan Tidak Ada Sama Sekali

Media pun melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam, di antaranya:
1 Apakah diperbolehkan memotong upah karyawan tanpa sepengetahuan karyawan bernama Engly dan Rieke?

2 Jelaskan pemotongan upah apa aja yang karyawan tiap bulannya berkurang tidak sesuai pendapatan tiap bulan bernama Engly dan Rieke?

3 Berdasarkan UU apa yang di potong gaji tiap bulan karyawan bernama Engly dan Rieke tanpa ada pemberitahuan?

Dalam regulasi ketenagakerjaan, setiap pemotongan upah wajib didasarkan pada ketentuan yang jelas dan disepakati. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan ancaman penjara hingga empat tahun dan denda mencapai Rp400 juta.

Selain itu, perusahaan juga berkewajiban mengembalikan seluruh potongan gaji yang dinilai tidak sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam masih belum memberikan klarifikasi resmi.

Metrobarelangbatam.com akan terus dilakukan guna memastikan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak dua pekerja yang tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan sepihak.

Penulis : Redaksi

#Yassierli #MenteriKetenagakerjaanRepublikIndonesia #Prabowo #BPBatam #Batam #IndonesiaRaya

Berita Terkait

CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG
Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi
Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Narkotika Jenis Etomidate
Pemko Batam Berikan Keringanan PBB-P2, Warga Berpeluang Nikmati Pajak Gratis
BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam
Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, TNI Perkuat Kesiapsiagaan Intelijen di Kepri
Tanpa Perizinan, Aktivitas Pematangan Lahan Villa Foresta Sekupang Terus Berjalan–DLH Batam Lemah Bertindak
Kinerja Kepala DLH dan CKTR Batam : Lemah dalam Pengawasan dan Penindakan Perizinan Workshop Milik PT Wasco Engineering Indonesia
Berita ini 192 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:15 WIB

CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:28 WIB

Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:43 WIB

Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Narkotika Jenis Etomidate

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:30 WIB

Pemko Batam Berikan Keringanan PBB-P2, Warga Berpeluang Nikmati Pajak Gratis

Senin, 27 April 2026 - 20:38 WIB

BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.