Batam – Peristiwa miris kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan di kawasan industri Mukakuning. Di tengah tekanan ekonomi global yang kian menghimpit, dua pekerja bernama Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si. PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam justru diduga menjadi korban kebijakan sepihak yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.
Manajemen melalui Manajer HRD perusahaan menjatuhkan sanksi SP3 kepada Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si. sejak September 2025. Ironisnya, sanksi tersebut tidak hanya dipertanyakan dasar hukumnya, tetapi juga berdampak langsung pada pemotongan gaji hingga 30 persen setiap bulan.
Lebih memprihatinkan, pemotongan tersebut telah berlangsung selama tujuh bulan dan berpotensi memasuki bulan kedelapan, padahal masa berlaku SP3 berdasarkan aturan perusahaan hanya enam bulan.
“Kami tidak pernah diberikan bukti jelas atas tuduhan pelanggaran. Tapi gaji kami terus dipotong dilakukan oleh Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam, Narty ,” ungkap Engly saat diwawancarai, Rabu (01/04/2026).
Akibat SP3 (Surat Peringatan Ketiga), Engly mengaku kehilangan sekitar Rp5 juta per bulan, sementara Rieke mengalami pengurangan sekitar Rp2,5 juta. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan, terlebih di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.
Kasus ini sejatinya telah bergulir cukup panjang. Persoalan tersebut sudah masuk tahap Mediasi Tripartit III di Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam pada November 2025. Namun, dalam forum tersebut, pihak perusahaan disebut tidak mampu membuktikan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kedua pekerja.
Tak hanya itu, perkara ini juga sempat dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam pada 5 Maret 2026. Sayangnya, pihak manajemen perusahaan justru absen, sehingga memunculkan kesan menghindari tanggung jawab.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa masa berlaku SP3 telah habis dan secara normatif tidak lagi memiliki kekuatan.
“SP3 tersebut sudah lewat dari enam bulan dan tidak berlaku lagi. Kami juga sudah mengeluarkan anjuran melalui Disnaker Kota Batam,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan konkret dari pihak perusahaan. Bahkan, pemanggilan terhadap manajemen disebut beberapa kali tertunda karena ketidakhadiran pihak perusahaan.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam, Narty. Upaya konfirmasi yang dilakukan media, baik melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke kantor perusahaan, tidak membuahkan hasil dan hanya memilih tutup mata dan tutup mulut, Jumat (03/04/2026).
Ketertutupan ini justru memunculkan kecurigaan terkait tidak transparansi kebijakan pengupahan di perusahaan tersebut. Apalagi, pemotongan gaji tanpa penjelasan yang sah berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Media pun melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam, di antaranya:
1 Apakah diperbolehkan memotong upah karyawan tanpa sepengetahuan karyawan bernama Engly dan Rieke?
2 Jelaskan pemotongan upah apa aja yang karyawan tiap bulannya berkurang tidak sesuai pendapatan tiap bulan bernama Engly dan Rieke?
3 Berdasarkan UU apa yang di potong gaji tiap bulan karyawan bernama Engly dan Rieke tanpa ada pemberitahuan?
Dalam regulasi ketenagakerjaan, setiap pemotongan upah wajib didasarkan pada ketentuan yang jelas dan disepakati. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan ancaman penjara hingga empat tahun dan denda mencapai Rp400 juta.
Selain itu, perusahaan juga berkewajiban mengembalikan seluruh potongan gaji yang dinilai tidak sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam masih belum memberikan klarifikasi resmi.
Metrobarelangbatam.com akan terus dilakukan guna memastikan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak dua pekerja yang tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan sepihak.
Penulis : Redaksi
#Yassierli #MenteriKetenagakerjaanRepublikIndonesia #Prabowo #BPBatam #Batam #IndonesiaRaya










