Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Avatar photo

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah bangunan gedung yang difungsikan sebagai swalayan grosir di kawasan Jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Sebuah bangunan gedung yang difungsikan sebagai swalayan grosir di kawasan Jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

metrobarelangbatam.com, Batam – Sebuah bangunan gedung yang difungsikan sebagai swalayan grosir di kawasan Jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, diduga telah selesai dibangun dan beroperasi tanpa mengantongi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan bangunan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun metrobarelangbatam.com, bangunan tersebut diduga belum memiliki persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun langkah tegas dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan perizinan bangunan gedung. Pasalnya, setiap pembangunan gedung pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku sebelum dimanfaatkan.

Baca Juga :  Rutan Batam Bersinergi Damkar Batam Dalam Keamanan Nataru

Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026). Hanya memilih bungkam saja.

Adapun pertanyaan yang diajukan meliputi:
Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam membiarkan bangunan gedung Jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang yang telah menyelesaikan bangunan tanpa SIMBG?

Jika belum memiliki SIMBG, mengapa bangunan tersebut tetap dapat berdiri dan belum dilakukan penindakan?

Baca Juga :  Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Langkah apa yang akan diambil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan tersebut?

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, metrobarelangbatam.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam maupun pihak pemilik bangunan untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau
Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang
Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Kejari Batam Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Batam
Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta
Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Kejari Batam Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Batam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.