Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Avatar photo

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah bangunan gedung yang difungsikan sebagai swalayan grosir di kawasan Jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Sebuah bangunan gedung yang difungsikan sebagai swalayan grosir di kawasan Jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

metrobarelangbatam.com, Batam – Sebuah bangunan gedung yang difungsikan sebagai swalayan grosir di kawasan Jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, diduga telah selesai dibangun dan beroperasi tanpa mengantongi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan bangunan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun metrobarelangbatam.com, bangunan tersebut diduga belum memiliki persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun langkah tegas dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan perizinan bangunan gedung. Pasalnya, setiap pembangunan gedung pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku sebelum dimanfaatkan.

Baca Juga :  Kwin Fo : Optimasi Pasokan Gas Bagi Pembangkit Listrik di Batam

Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026). Hanya memilih bungkam saja.

Adapun pertanyaan yang diajukan meliputi:
Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam membiarkan bangunan gedung Jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang yang telah menyelesaikan bangunan tanpa SIMBG?

Jika belum memiliki SIMBG, mengapa bangunan tersebut tetap dapat berdiri dan belum dilakukan penindakan?

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Langkah apa yang akan diambil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan tersebut?

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, metrobarelangbatam.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam maupun pihak pemilik bangunan untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Dugaan Aliran Dana Anggaran PRSNP Menyimpang, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Batam Bungkam
Kabid Propam Polda Kepri Tunjukkan Sisi Humanis, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Rutin Santuni Warga Kecil di Batam
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:12 WIB

Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.