metrobarelangbatam.com, Batam – PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya bagi warga di kawasan Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama media, Rabu (8/4/2026). Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, mengatakan skema MKS merupakan solusi sementara bagi masyarakat yang bermukim di lahan yang status legalitasnya belum memenuhi persyaratan untuk pemasangan listrik permanen.
“Melalui skema MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen PLN Batam agar warga tetap dapat menikmati layanan kelistrikan meskipun pemasangan permanen belum dapat dilakukan,” ujar Yoga.
Namun demikian, PLN Batam menegaskan penggunaan listrik melalui skema MKS harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Listrik yang disalurkan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pelanggan yang terdaftar dan tidak boleh dialirkan maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menurut Yoga, praktik pembagian aliran listrik dari satu meter kepada banyak pengguna merupakan pelanggaran yang dapat berdampak pada kualitas pasokan listrik.
“Penggunaan listrik secara bersama dari satu sumber dapat menyebabkan penurunan tegangan sehingga daya menjadi tidak stabil. Kondisi inilah yang kerap mengakibatkan lampu redup maupun gangguan kelistrikan lainnya,” jelasnya.
Selain menurunkan kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi membahayakan keselamatan. Instalasi yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan risiko korsleting hingga memicu kebakaran.
PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dengan melakukan pemeriksaan langsung melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan, mulai dari penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga pemberian sanksi administratif.
PLN Batam juga mengingatkan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem perusahaan. Setiap pungutan di luar mekanisme tersebut dipastikan bukan merupakan bagian dari PLN Batam.
Melalui sosialisasi ini, PLN Batam mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara tertib dan sesuai ketentuan guna menjaga keandalan pasokan, kualitas pelayanan, serta keselamatan bersama.
Penulis: Redaksi/Humas PLN Batam









