PLN Batam Jelaskan Skema MKS, Tegaskan Listrik Tidak Boleh Diperjualbelikan

Avatar photo

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa :
Kantor PLN Batam

Foto Istimewa : Kantor PLN Batam

metrobarelangbatam.com, Batam – PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya bagi warga di kawasan Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama media, Rabu (8/4/2026). Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, mengatakan skema MKS merupakan solusi sementara bagi masyarakat yang bermukim di lahan yang status legalitasnya belum memenuhi persyaratan untuk pemasangan listrik permanen.

“Melalui skema MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen PLN Batam agar warga tetap dapat menikmati layanan kelistrikan meskipun pemasangan permanen belum dapat dilakukan,” ujar Yoga.

Baca Juga :  Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi

Namun demikian, PLN Batam menegaskan penggunaan listrik melalui skema MKS harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Listrik yang disalurkan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pelanggan yang terdaftar dan tidak boleh dialirkan maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.

Menurut Yoga, praktik pembagian aliran listrik dari satu meter kepada banyak pengguna merupakan pelanggaran yang dapat berdampak pada kualitas pasokan listrik.

“Penggunaan listrik secara bersama dari satu sumber dapat menyebabkan penurunan tegangan sehingga daya menjadi tidak stabil. Kondisi inilah yang kerap mengakibatkan lampu redup maupun gangguan kelistrikan lainnya,” jelasnya.

Selain menurunkan kualitas layanan, penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi membahayakan keselamatan. Instalasi yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan risiko korsleting hingga memicu kebakaran.

Baca Juga :  Pihak Pengelola Melakukan Pembangunan, Perizinan Tidak Ada Sama Sekali

PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dengan melakukan pemeriksaan langsung melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan, mulai dari penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga pemberian sanksi administratif.

PLN Batam juga mengingatkan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem perusahaan. Setiap pungutan di luar mekanisme tersebut dipastikan bukan merupakan bagian dari PLN Batam.

Melalui sosialisasi ini, PLN Batam mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara tertib dan sesuai ketentuan guna menjaga keandalan pasokan, kualitas pelayanan, serta keselamatan bersama.

Penulis: Redaksi/Humas PLN Batam

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Bangunan 1 Kopdes Merah Putih Rp 3 Miliar Ini Bentuknya, Masuk Akalkah?
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau
Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang
Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Kejari Batam Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Batam
Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Bangunan 1 Kopdes Merah Putih Rp 3 Miliar Ini Bentuknya, Masuk Akalkah?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.