metrobarelangbatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan sejumlah barang bukti dari 230 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), serta jajaran terkait.
Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 230 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus turut dihadiri jajaran Kejari Batam, Bea dan Cukai Batam, PSDKP.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu seberat 1.410,97 gram, ganja 771,447 gram, serta pil ekstasi sebanyak 548 butir dan 44,08 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan ketamin sebanyak 159,51 gram dan 4.299 mililiter, Happy Five seberat 2.729 gram, serta heroin 9,96 gram.
Barang bukti lainnya berupa 2.164 cartridge yang mengandung etomidate dan 14,94 mililiter cairan/liquid yang mengandung etomidate.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari tanggung jawab Kejari Batam dalam menindaklanjuti barang bukti yang telah memperoleh status hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Kejari Batam menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Batam.
Melalui kegiatan ini, Kejari Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum dan mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA — Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah.
Penulis : TS
Sumber : Humas Intel Kejaksaan Negeri Batam















