MetroBarelangBatam.com, Batam – Aktivitas pembangunan bangunan yang belum jelas peruntukannya di Jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, menuai sorotan. Proyek tersebut terkesan dikerjakan secara tertutup dan diduga belum mengantongi sejumlah perizinan penting.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, pembangunan masih terus berlangsung. Namun, tidak ditemukan penampakan papan informasi proyek maupun dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), maupun izin sempadan bangunan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
Selain itu, peruntukan bangunan hingga kini belum diketahui secara pasti. Aktivitas pembangunan disebut-sebut dilakukan oleh pihak kontraktor, namun tanpa kejelasan fungsi bangunan yang sedang dikerjakan.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi lokasi pembangunan masih berserakan material seperti tanah dan kayu. Bahkan, jumlah lantai bangunan yang direncanakan juga belum dapat dipastikan.
Lebih memprihatinkan lagi, aspek keselamatan kerja hanya diabaikan. Sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas pembangunan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, menjelaskan bahwa berdasarkan titik koordinat yang disampaikan, lahan tersebut telah dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sementara kewenangan terkait pendirian bangunan berada pada pemerintah kota,” ujar Taofan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/02/2026).
Untuk memastikan status legalitas proyek, media juga telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril. Namun hingga Selasa (02/02/2026), yang bersangkutan bungkam memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui WhatsApp.
Ketiadaan informasi resmi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di antaranya :
Apakah proyek pembangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Apakah pembangunan telah dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)?
Apakah pembangunan telah memiliki izin sempadan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait status perizinan pembangunan tersebut. Media akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Penulis : Redaksi
#Batam #Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam #Menteri Cipta Karya dan Kontruksi Indonesia










